Dark/Light Mode

Soal Pemanfaatan Dana Desa, Ini Perintah Harian Gus Menteri

Kamis, 18 Maret 2021 14:00 WIB
Menteri Desa Abdul Halim Iskandar saat menghadiri Rapat Sinkronisasi Kementerian/Lembaga di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di Cisarua, Rabu (17/3/2021). (Foto : Istimewa)
Menteri Desa Abdul Halim Iskandar saat menghadiri Rapat Sinkronisasi Kementerian/Lembaga di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di Cisarua, Rabu (17/3/2021). (Foto : Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Desa Abdul Halim Iskandar mengeluarkan perintah harian terkait dengan pemanfaatan dana desa dan target nasional pertumbuhan ekonomi surpulus di caturwulan pertama.

Perintah itu disampaikan Gus Menteri, sapannya, saat menghadiri Rapat Sinkronisasi Kementerian/Lembaga di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di Cisarua, Rabu (17/3/2021).

Perintah pertama soal penyaluran dana desa. Dari 74.481 desa, baru 33.255 desa yang sudah salurkan Dana Desa. Jumlah ini disoroti Gus Menteri karena jumlahnya tidak sampai jumlah keseluruhan desa di Indonesia.

Baca juga : Bos Sinarmas Diadukan ke Bareskrim, Ini Kata Hotman Paris

"Kedua, belum solidnya data pemanfaatan Dana Desa yang sudah salur sebesar Rp6,4 triliun," kata Gus Menteri.

Ketiga, pemanfaatan Dana Desa, selain Bantuan Langsung Tunai, diutamakan pula untuk Padat Karya Tunai Desa serta Desa Aman Covid-19 yang sampai hingga saat ini datanya belum terkonsolidir dengan baik.

"Isi Perintah, terhitung sejak malam ini, memerintahkan kepada Saudara Sekjen untuk mengkoordinir jajaran Eselon I, Eselon II, Koordinator, Eselon III beserta seluruh jajaran maupun fungsional untuk fokus mengawal pemanfaatan Dana Desa dan dilaporkan setiap hari langsung kepada saya sebagai Ment eri Desa," kata Doktor Honoris Causa dari UNY ini.

Baca juga : Partai Ummat Pasang Badan Buat Amien Rais

Perintah kedua, percepatan penyaluran honor Tenaga Pendamping Profesional (TPP) untuk bulan Januari dan Februari 2021 dalam bulan Maret 2021.

"Perintah harian dikeluarkan setelah Rapat Terbatas antara Kemendes, Kementerian Sosial, Kementerian Keuangan, Kementerian Koordiantor Ekonomi, Jaksa Agung beserta Presiden dan Wakil Presiden di Istana Negara," tegas Gus Menteri.

"Saya akan secara berkala memonitor capaian kegiatan masing-masing unit kerja. Capaian yang riil dan terukur, serta didukung oleh data mikro. Oleh karena itu, saya mengajak kita semua, untuk meninggalkan kebiasaan menunda dan menunggu. Semua harus bekerja tepat dan bergerak cepat," kata Gus Menteri. [DIR]

Baca juga : Demokrat: Indonesia Lagi Beneran Genting

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.