BREAKING NEWS
 

Berlaku 1 April, Edaran Terbaru Satgas Covid-19 tentang Perjalanan Dalam Negeri

Reporter & Editor :
MUHAMMAD RUSMADI
Senin, 29 Maret 2021 16:43 WIB
Layanan pemeriksaan GeNose C19 oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero)

RM.id  Rakyat Merdeka - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021. Isinya, tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen Doni Monardo pada 26 Maret ini berlaku mulai 1 April 2021.

Latar belakang diterbitkannya SE ini adalah, diperlukannya ketentuan yang mengatur perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi. Hal ini merupakan bagian upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terus berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang.

Baca juga : Bappenas Dorong Perusahaan Lakukan Digitalisasi

“Penggunaan alat deteksi dini Covid-19 berbasis embusan napas hasil produksi dalam negeri, yaitu GeNose C19, akan diperluas pada seluruh moda transportasi. Sebagai alternatif skrining kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19,” bunyi latar belakang lainnya.

Ditegaskan Doni dalam edaran tersebut, maksud SE ini adalah untuk memperpanjang masa berlaku penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan orang di dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.

Baca juga : Pustaka Indonesia: Jangan Termakan Hoaks, Vaksin Covid-19 Halal Dan Aman

“Perjalanan orang dalam negeri adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota, menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum, baik melalui jalur darat (jalan), perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara,” dijelaskan dalam SE.

Lebih lanjut Doni menyebutkan, tujuan diterbitkannya SE adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan yang produktif dan aman Covid-19; mencegah peningkatan penularan Covid-19; dan melakukan pembatasan pelaku perjalanan pengguna moda transportasi udara, laut, kereta api, dan darat.

Baca juga : Kemhan Gelar Vaksinasi Covid-19 Bagi 5.441 Pegawai

“Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi untuk seluruh wilayah Indonesia,” tegas Doni dalam SE.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense