Sebelumnya
Mathius menjelaskan, polisi kini memperketat penjagaan di objek vital Papua pasca pembakaran helikopter milik PT Ersa Air, pekan lalu. Ia juga menegaskan aparat, terus maju mengejar KKB. "Kita akan cari dan tangkap mereka," ujarnya.
Setelah membakar helikopter milik PT Ersa Air di Bandara Aminggaru Ilaga, KKB meninggalkan sepucuk surat berisi tantangan kepada aparat keamanan. Dalam surat itu, KKB di bawah komando Lekagak Telenggen meminta aparat keamanan memburu mereka.
"Dari Lekagak Telenggen dan Militer Murib, kalau mau kejar sekitar Ilaga ini. Salam Papua Barat," kata Mathius, membacakan bunyi surat tantangan tersebut.
Baca juga : Buka Muktamar Pemikiran Dosen PMII, Gus AMI Sampaikan Tiga Prioritas Pasca Pandemi
Pihak Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) III membenarkan temuan surat tantangan tersebut. Perwira Penerangan Kogabwilhan III Letkol Laut KH Deni Wahidin menyebut, surat itu sebagai bentuk upaya Lekagak Telenggen dan Militer Murib menjadikan Ilaga sebagai daerah pertempuran.
"Ini salah satu bentuk provokasi dari LT dan MM yang berusaha memancing aparat keamanan untuk melakukan pengejaran. Yang jelas, aparat tidak mudah terprovokasi dan tidak mau masyarakat terus menjadi korban dari perbuatan-perbuatan keji KKB" ujarnya, dalam keterangan tertulis, kemarin.
Pengamat militer dan keamanan Susaningtyas Kertopati menyebut, berbagai serangan yang dilakukan OPM merupakan bukti tindakan separatis. Karena itu, sudah saatnya pemerintah menggunakan instrumen politik internasional berupa hukum-hukum nasional untuk menangani separatisme.
"Dengan status OPM sebagai separatis, maka mekanisme dukungan internasional akan berpihak kepada pemerintah Indonesia. Mekanisme tersebut juga dilaksanakan oleh beberapa negara di dunia yang juga menghadapi separatisme," papar Nuning, sapaan akrab Susaningtyas, kemarin.
Mantan anggota Komisi I DPR ini menambahkan, pada masa lampau, pemerintah Indonesia pernah menetapkan Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) dan Perjuangan Rakyat Semesta (Permesta) sebagai pemberontak di tahun 1950-1960. Dengan status separatis atau pemberontak, aksi militer dan polisionil sah demi hukum untuk dilaksanakan.
"Bahkan, PBB juga akan memberikan dukungan nyata. Seperti halnya dukungan kepada pemerintah Inggris terhadap separatisme Irlandia Utara dan kepada pemerintah Spanyol terhadap separatisme Catalunya. Komisi HAM PBB juga akan memberikan rekomendasi positif kepada korban prajurit militer yang diserang separatis," terang Nuning. [BCG]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.