Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Viral Surat Keuangan Negara Kritis, Wakil Ketua DPR: Hoaks, Masyarakat Jangan Mudah Percaya!

Senin, 5 April 2021 12:41 WIB
Wakil Ketua DPR M. Azis Syamsuddin. (Foto: Ist)
Wakil Ketua DPR M. Azis Syamsuddin. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Berita dan informasi terkait diterbitkannya Keputusan Presiden Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara beredar luas di media sosial. Wakil Ketua DPR M. Azis Syamsuddin menegaskan, informasi ini salah satu kabar bohong alias hoaks yang sengaja memperkeruh kondisi bangsa di tengah situasi saat ini.

Lembaran informasi yang tersebar luas tersebut tertanggal 17 Maret 2021 dan menyatakan bahwa Dana SBI (080264)-24 SD sebagai Dana Bantuan untuk dipergunakan Pembangunan dan Menyejahterakan Rakyat serta menetapkan Kedaruratan Keuangan Negara Indonesia.

Baca juga : Pangan Harus Stabil

"DPR sejauh ini tidak pernah menerima salinan Keputusan Presiden terkait hal tersebut. Bisa dipastikan ini merupakan hoaks dengan tujuan tertentu," terang Azis Syamsuddin dalam keterangan resminya, Senin (5/4/).   

Masyarakat, imbau Azis, jangan mudah percaya dengan kabar yang sengaja dihembuskan ini. Ada tujuan lain dari upaya gelap yang dilakukan oknum tak bertanggungjm jawab ini.

Baca juga : Guspardi Gaus: Gubernur Papua Masuk Papua Nugini Secara Ilegal, Malu-maluin Aja...

"Sudah ada penjelasan dari Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara (Sesneg) Eddy Cahyono Sugiarto, saya rasa ini sudah cukup memberikan pencerahan. Sudah disangkal bahwa itu kabar bohong. Sesneg menyatakan pemerintah tidak pernah menerbitkan Keputusan Presiden Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara," jelasnya.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini pun memastikan, sampai saat ini pemerintah tidak pernah menerbitkan Keputusan Presiden mengenai penetapan kedaruratan keuangan negara.

Baca juga : DPR Dan Pemerintah Janji Rampungkan RUU PDP Secara Komprehensif

Pada penjelasan poin kedua dalam surat palsu itu menetapkan kedaruratan negara Indonesia yang wajib ditangani secepatnya. Selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret 2021, diharapkan seluruh bank terkait untuk bekerja sama demi kelancaran pencairan dana SBI tersebut. Pasa poin ketiga, keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

"Beberapa poin yang disampaikan jelas sudah disangkal. DPR berharap masyarakat tak perlu mempersoalkan surat yang sejacara jelas bukan surat resmi. Dan kepada pihak berwajib kiranya segera melakukan langkah-langkah cepat, untuk meredam informasi yang beredar," pungkas Azis Syamsuddin. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.