Dark/Light Mode

Buntut Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka

Selasa, 29 September 2020 13:36 WIB
Kapolres Tegal AKBP Rita Wulandari dalam konferensi pers penetapan tersangka Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, Selasa (29/9). (Foto: Antara)
Kapolres Tegal AKBP Rita Wulandari dalam konferensi pers penetapan tersangka Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, Selasa (29/9). (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo akhirnya ditetapkan menjadi tersangka pelanggaran Undang-undang No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Selasa (29/9).

Seperti diketahui, pada 23 September lalu, Wasmad nekat menggelar konser dangdut untuk memeriahkan pesta khitanan dan pernikahan anaknya, yang dihadiri ribuan orang di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal. Tanpa memperhatikan protokol kesehatan. 

Baca juga : Musim Hujan Datang, Ketua DPRD DKI Bicara Pansus Banjir

"Yang bersangkutan juga tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang berwenang," kata Kapolres Tegal, AKBP Rita Wulandari dalam keterangan pers, Selasa (29/9).

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 18 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti buku tamu undangan, surat pernyataan yang dibuat oleh Wasmad Edi Susilo, serta video yang berisi rekaman pelaksanaan hajatan tersebut.

Baca juga : Soal Teror ke Wartawan, Ketua DPD Desak Kapolri Usut Tuntas

Pelaksanaan hiburan tersebut diduga tidak memperoleh izin dari kepolisian, karena menghadirkan banyak orang di tengah pandemi Covid-19[OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.