Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

MK Putuskan Setiap Percobaan Makar Kena Delik

Gelandangan Politik Yang Bikin Gaduh, Ringkus Saja

Kamis, 9 Mei 2019 12:46 WIB
Ilustrasi. (Foto : Istimewa).
Ilustrasi. (Foto : Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Isu makar atau percobaan penggulingan pemerintahan belakangan ini makin ramai di perbincangkan. Wacana people power dianggap sebagai pemicunya. Bahkan, di media sosial isu tersebut sangat panas. 

Dampaknya, beberapa tokoh oposisi dilaporkan ke polisi dengan tudingan pasal makar. Tetapi, pasal makar sendiri menjadi perdebatan. Ada yang menilai inkonstitusional. Ada juga yang bilang konstitusional. 

Lantas bagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pasal makar? Setahun lalu, pasal makar telah diuji di MK dan dinyatakan konstitusional. 

MK menilai secara doktriner, maupun praktik negara-negara, terdapat pandangan di kalangan yuris yang secara universal telah diterima sebagai hukum (opinio juris sive necessitatis). Bahwa, negara pun memiliki kepentingan yang harus dilindungi oleh hukum pidana dari perbuatan yang hendak memperkosanya. 

Menurut MK, di negara-negara yang kehidupan demokrasinya telah matang sekali pun, kejahatan terhadap negara tetap ada. Artinya, keberadaan norma hukum pidana yang mengatur tentang kejahatan terhadap negara an sich tidak serta-merta dapat dijadikan dasar argumentasi untuk menyatakan suatu negara tidak demokratis. 

Baca juga : Koperasi Dan UKM Kerja Sama Dengan Perusahaan Besar

Karena telah diterima secara universal, maka secara prinsip, keberadaan norma hukum pidana yang mengatur tentang kejahatan terhadap negara adalah konstitusional. 

Keberadaan ketentuan tentang ‘makar’ dalam tertib hukum pidana Indonesia adalah bagian dari kewenangan penuh Indonesia sebagai negara merdeka dan berdaulat untuk mengaturnya. 

Dengan kata lain, keberadaan pasal-pasal tentang ‘makar’ dalam KUHP an sich tidak dapat diuji konstitusionalitasnya. Sebab, hal itu diturunkan dari prinsip kedaulatan negara. 

Oleh sebab itu, MK berpendapat, setiap percobaan makar, sudah bisa dikenai delik. Sebab, tidak mungkin mengenakan pasal makar, apabila delik itu telah selesai atau sempurna yaitu pemerintahan yang sah terguling. 

“Hal inilah yang dikhawatirkan Mahkamah apabila rumusan ‘serangan’ harus dimaknai telah ada perbuatan serangan yang nyata-nyata dilakukan terjadi,” ujar MK. 

Baca juga : KPK Tetapkan Politikus PAN, Sukiman

Dengan adanya pasal makar, Idnah meminta aparat bersikap tegas atas tindakan yang mengarah makar. “Bagus! NKRI akhir-akhir ini banyak yang mau menjatuhkan. Kita harus tegas terhadap ancaman-ancaman seperti itu,” katanya. 

“Nah.. Apalagi dasar hukum sudah sangat kuat.... Gulung saja itu gelandangan politik yang suka bikin gaduh dan merusak Kebhinneka Tunggal Ika an Indonesia.. Aparat jangan ragu ragu,” harap Hendriasto. 

Fajri_Al_Khairani menyarankan aparat bersikap tegas dengan rongrongan yang ada. “Binasakan saja orang-orang yang memprovokasi untuk people power dengan cara-cara fitnah dan adu domba. Tembak saja mereka itu. Nyusahkan aja. Kalau perlu bentuk tim mawar,” desaknya. 

Kadek.wirtawan menyarankan aparat melanjutkan perintah konstitusi negara lewat undang-undang yang sah, untuk diterapkan bagi pihak-pihak yang haus kuasa dan perusak adab bangsa. 

“Kalau sesuai UUD ‘45, pasalnya langsung eksekusi saja. Pengen rasanya dengar ocehan hasutan Amien Rais lagi. Supaya sisa hidupnya berakhir di penjara,” ujar Jonner Juanda. 

Baca juga : Isu Harga Pangan Naik Bikin Pasar Tradisional Sepi

Menimpali, Denny Wijaya menegaskan, menghasut dan memprovokasi rakyat untuk people power termasuk makar. 

Sarmento Mr siap membantu aparat dalam menjalankan tugas dan fungsinya membereskan makar. “Kami rakyat siap mengawal negara dari rongrongan para pemberontak,” tegas dia. 

Sementara, Nkri_beradab mengkritik sikap aparat dan pemerintah yang lebay dalam menanggapi kritikan. Bahkan, saking paniknya gerakan yang sesuai undang-undang pun, juga dianggap sebagai makar. 

“Jadi inget yaa.. Saking kalap dan paniknya tagar #2019GantiPresiden-pun 2018 kemarin dianggapnya makar hee,” sindir dia. [REN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.