BREAKING NEWS
 

Rumah Makan Dilarang Buka Siang Hari Selama Ramadan, Kemenag: Berlebihan

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 15 April 2021 19:44 WIB
Ilustrasi rumah makan. (Foto: Net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Kota Serang, Banten, melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari selama Ramadan melalui Imbauan Bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021.

Kebijakan itu disoroti Kementerian Agama (Kemenag). Juru bicara Kemenag Abdul Rochman menilai, kebijakan itu berlebihan. Sebab, kebijakan tersebut membatasi akses sosial masyarakat dalam berusaha.

Adsense

Baca juga : Puasa Ramadhan, Maung Bandung Tetap Latihan

"Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan," ujar Abdul dalam siaran pers, Kamis (15/4).

Adung, sapaan akrab Abdul menilai, larangan berjualan pada siang hari itu bersifat diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia (HAM). Terutama, bagi orang atau umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadan, aktivitas pekerjaan jual-beli, dan berusaha.

Baca juga : Duterte: Yang Mau Saya Cepet Mati, Kudu Berdoa Lebih Kenceng Lagi

Kemudian secara hukum, imbauan tersebut juga bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. "Saya harap ini bisa ditinjau ulang. Semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati," imbaunya.

Bagi mereka yang tidak berpuasa diharapkan bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa. Sebaliknya, bagi mereka yang berpuasa diharapkan bisa menahan diri dan tetap bersabar dalam menjalani ibadah puasanya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense