Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
BKS: Jika Tak Dilarang, 81 Juta Orang Bakal Pulang Kampung
Rabu, 7 April 2021 21:43 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengatakan, alasan pemerintah melarang mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19. Menurut dia, jika tidak dilarang ada 81 juta orang yang akan mudik.
"Hasil survei Kemenhub, bila tidak ada larangan mudik maka 33 persen orang masih mudik. Artinya ada 81 juta orang akan mudik," kata BKS-sapaan Budi Karya Sumadi di Kantor Presiden Jakarta, Rabu (7/4).
Dari survei tersebut juga diketahui, jika ada larangan mudik, 11 persen orang masih ingin mudik dengan angka 27 juta. Tujuan mudik yang paling banyak ke Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Baca juga : KPK Pastikan Tak Hentikan Pengusutan Kasus Century
Untuk mencegah masyarakat mudik terkait adanya pelarangan mudik menyiapkan beberapa cara. Misalnya untuk darat, kata dia, Kemenhub berkoordinasi dengan polisi dan Korlantas melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi.
“Sehingga kami menyarankan agar bapak dan ibu tidak meneruskan rencana mudik dan tinggal di rumah," ujar BKS.
Di kereta api, kata dia, Kemenhub akan melakukan pengurangan suplai. Untuk yang melalui laut, dia juga menghimbau tidak melakukan mudik.
Baca juga : Indonesia Terima 10 Juta Dosis Vaksin Bulan Ini
Meski ada larangan mudik bagi siapapun, namun ada kebijakan bagi orang tertentu yang diperkenankan untuk tetap melakukan perjalanan. Mereka adalah orang-orang yang memenuhi syarat sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Yaitu ASN atau BUMN yang sedang melakukan perjalanan dinas, dengan syarat surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2,” bebernya.
Selain itu, bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak diperbolehkan melakukan perjalanan dengan syarat harus disertai keterangan dari kepala desa bahwa mereka ada keperluan mendesak.
Baca juga : Belanda Vs Gibraltar, De Oranje Bakal Pesta Gol
Untuk diketahui, pemerintah melarangan masyarakat mudik Lebaran 2021. Larangan berlangsung selama 12 hari, mulai 6-17 Mei 2021 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri. [DIT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya