Sebelumnya
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Ngabalin menyatakan, prinsipnya di era kepemimpinan Jokowi semua aset negara yang dikelola pihak ketiga harus dikembalikan demi kepentingan rakyat.
“Pengelolaannya bisa mendatangkan manfaat sebesar mungkin bagi kepentingan rakyat,” jawab Ngabalin saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.
Namun, ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Didiek Junaidi Rachbini mengkritik cara negara mengambil aset milik keluarga Soeharto. Menurutnya, pengambilalihan aset tanpa melalui proses hukum, sama saja dengan merampas paksa.
Baca juga : Mahfud MD: Agama Dapat Menerima Berbagai Sistem Pemerintahan
“Perampasan hak yayasan hak masyarakat yang juga punya dasar hukum,” kata Didiek kepada Rakyat Merdeka.
Dia khawatir kejadian ini menular kepada sejumlah yayasan lain yang tidak menyetor pemasukan ke negera. “Kalau dengan alasan TMII tidak menghasilkan uang untuk negara nanti yayasan-yayasan yang tidak punya kontribusi bisa dirampas oleh negara,” sebut mantan politisi PAN itu.
Dia mensinyalir ada pihak-pihak yang sengaja membisikkan Presiden Jokowi untuk menyapu bersih aset yang dikelola Tommy Soeharto dan keluarga. “Mungkin motifnya seolah-olah itu seperti masa revolusi, apa saja bisa diambil oleh negara,” ucapnya.
Baca juga : Dukung Larangan Mudik, Wanita Emas Dorong Pemerintah Tegas Seperti Singapura
Perampasan ini, dianggapnya, tindakan sewenang-wenang. Bertanda negara sudah bersikap represif otoriter. “Mengambil alih aset pihak lain tanpa proses hukum yang legal adalah perampasan yang ilegal,” tekan mantan anggota DPR Komisi XI itu.
Sementara itu, Sekretaris YHK, Tria Sasangka menyatakan pihaknya tidak pernah membebani ataupun merugikan negara sebagai pengelola TMII selama 44 tahun terakhir. Menurutnya YHK malah selalu memberikan bantuan anggaran jika TMII memiliki masalah keuangan untuk pembangunan maupun perawatan TMII.
“Ini sudah sesuai amanah dari Keppres 51 tahun 1977 sehingga dengan demikian YHK tidak pernah membebani dan merugikan keuangan negara sebagai pengelola barang milik negara,” kata Sasangka dalam keterangannya.
Baca juga : Bamsoet Buka Kejuarnas Seri-1 Sprint Rally Tropical Tanjung Lesung 2021
Yayasan juga tidak pernah sama sekali meminta bantuan anggaran pemerintah dalam pengelolaan TMII sejak 44 tahun terakhir.
“Dalam pelaksanaan pengelolaan TMII selama ini YHK sebagai penerima tugas negara tidak pernah mengajukan atau meminta kebutuhan anggaran dari pengelolaan TMII kepada negara atau pemerintah,” ungkap dia.
Kebutuhan anggaran, lanjutnya, yang tidak dapat tercukupi pengelolaan, pemeliharaan dan pelestarian TMII ditanggung oleh YHK. [UMM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.