BREAKING NEWS
 

PROPER Jadi Indikator Keberlanjutan Operasi Perusahaan

Reporter & Editor :
FAZRY
Kamis, 6 Mei 2021 21:05 WIB
Webinar Understanding The Minister of Environment and Forestry Regulation No 1/2021: Pursuing Gold PROPER in The Midst of Covid-19 di Jakarta Kamis 6 Mei 2021. (Foto: Dok)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sigit Reliantoro mengungkapkan, sejak 26 tahun lalu pemerintah telah menginisiasi Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER).

Program ini ditempatkan sebagai pembelajaran bagi seluruh perusahaan untuk bisa berperan aktif dalam membangun lingkungan sekitar area operasinya. Semua peraturan best practice sebagai basis juga telah mengalami pengembangan kriteria.

“Dari sekian banyak aturan dan tools, kami simplifikasi untuk memudahkan dunia usaha dalam kelola lingkungan. Kami gunakan kriteria PROPER untuk belajar apa kendala, bahkan bisa jadi peluang yang bisa ditingkatkan dari regulasi atau tool-tool yang ada,” kata Sigit di webinar SUKSE2S (Solusi Kebersamaan E2S) bertema Understanding The Minister of Environment and Forestry Regulation No 1/2021 : Pursuing Gold PROPER in The Midst of Covid-19 yang digelar E2S, Kamis (6/5).

Dilanjutkannya, untuk meningkatkan kualitas PROPER yang juga berdampak pada kualitas kontribusi pelaku usaha terhadap lingkungannya, KLHK baru saja menerbitkan Peraturan Menteri KLHK No 1 Tahun 2021 tentang PROPER.

Baca juga : Bamsoet Ingatkan Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik Pengadaan Barang

Salah satu poin perubahan yang terkandung dalam beleid baru tersebut adalah adanya kriteria penilaian Life Cycle Assesment (LCA).

“LCA dipakai sebagai dasar penilaian beberapa kriteria, antara lain proses produksi, efisiensi energi, penurunan emisi, serta pengelolaan limbah. Dengan metode penilaian ini diharapkan ada inovasi terbaru sebagai pendekatan pelaku usaha dalam melaksanakan kewajiban sosialnya,” katanya.

Menurut dia, pemerintah sudah melakukan penyederhanaan aturan dari sekitar 58 regulasi yang ada sehingga bisa memudahkan perusahaan bisa menciptakan inovasi program pemberdayaan masyarakat dan lingkungan.

Adsense

“Bayangkan kalau perusahaan harus hafalkan itu. Kami sederhanakan pemahaman aturan jadi kriteria PROPER sehingga perusahaan mudah comply terhadap aturan lingkungan, “ ungkap dia.

Baca juga : PPA, Dokternya BUMN Disuntik Saham Minoritas 5 Perusahaan

Ketua Dewan Pertimbangan PROPER KLHK, Sudharto P Hadi mengungkapkan, inovasi yang diusung dalam Permen terbaru adalah inovasi sosial.

Pertama adalah kebaruan terdiri dari proses, produk, market, orisinal, dan unik. Kedua adalah unsur core business atau competency apakah dikembangkan dari analisis daur hidup. Lalu menjawab kebutuhan. Inovasi sosial bisa lahir juga diharapkan meningkatkan kapasitas sosial.

“Efektivitas untuk menyelesaikan masalah sosial, diukur dengan SROI (social return on investment) serta status terdiri atas scalling, replikasi, sustainability,” ujar Sudharto.

Direktur Produksi PT Pupuk Indonesia (Persero) Bob Indiarto menyatakan, bagi Pupuk Indonesia urgensi dan kemanfaatan PROPER yakni mewujudkan pembangunan berkelanjutan dalam Sustainable Development Goals (SDGs).

Baca juga : Inter Ngebet Bawa Messi Asal Rumania

Ia juga menyebut, menjalankan kegiatan sesuai dengan kaidah penilaian PROPER terbukti membuat kegiatan operasional lebih efisien sehingga mendatangkan profit secara langsung maupun tidak langsung.

“Tentu bisa melahirkan reputasi positif bagi perusahaan sehingga meningkatkan daya minat dan daya jual produk bagi konsumen,” kata Bob.

Pupuk Indonesia melalui anak usahanya Pupuk Kalimantan Timur (PKT) sejak 2016 hingga 2020 telah meraih PROPER emas.

Manajemen bertekad agar bisa meraih emas di anak usaha lainnya. Dia juga berharap bisa mendapatkan insentif dari sisi perbankan ketika perusahaan telah mengutamakan lingkungan dalam kegiatan operasinya. [FAZ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense