Sebelumnya
“Selama masa pengetatan perjalanan (hingga 24 Mei 2021) masyarakat yang hendak bepergian wajib menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid antigen dengan jarak waktu 1x24 jam sebelum perjalanan,” sambung Weddie.
Senada dilontarkan @yulitasaarii. Dia bilang, pemerintah akan tetap memberlakukan masa pengetatan syarat perjalanan 18-24 Mei 2021. Dalam masa tersebut, kata dia, pelaku perjalanan wajib membawa syarat negatif Covid-19.
Akun @SSCILampung mengatakan, libur Lebaran 2021 dan masa larangan mudik telah usai. Dan saat ini tengah berlangsung arus balik. Untuk itu, penyekatan dan pengetatan tetap dilakukan hingga 24 Mei 2021.
“Para pengguna jasa tetap diwajibkan melampirkan hasil negatif antigen / PCR/ GeNose C19,” ujarnya.
“Cegah penyebaran mutasi virus baru pemerintah lakukan pengetatan mobilitas perjalanan,” tambah Anabel.
Dua Bait mengatakan, pemerintah memberlakukan pengetatan mobilitas pelaku perjalanan guna mencegah penyebaran mutasi baru Covid-19. Dia pun mengajak masyarakat secara bersama menangani Covid-19 agar kehidupan kembali normal.
Baca juga : Pulang Mudik, Warga Kota Tangerang Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19
“Sebanyak 461 ribu kendaraan diputar balik selama larangan mudik Lebaran,” ujar Fadjroel Rachman.
Akun @nunowib berharap, pengetatan perjalanan selama mudik Lebaran ada pengaruhnya terhadap penanganan pandemi Covid-19. Saat ini, kasus aktif Covid ada 89.129, sudah di bawah 90 ribu. Sedangkan vaksinasi 22,721 juta. “Tetap waspada,” kata dia, mengingatkan.
Tidak semua setuju penyekatan setelah Lebaran. @uusutari menyesalkan adanya kebijakan penyekatan sebelum dan sesudah Lebaran. [TIF]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.