BREAKING NEWS
 

Larangan Mudik Berakhir

Pelaku Perjalanan Wajib Bawa Hasil Tes Negatif Virus Corona

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : ABDUL SHOMAD
Rabu, 19 Mei 2021 05:46 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (Foto : dephub.go.id)

 Sebelumnya 
“Selama masa pengetatan perjalanan (hingga 24 Mei 2021) masyarakat yang hendak beper­gian wajib menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid antigen dengan jarak waktu 1x24 jam sebelum perjalanan,” sambung Weddie.

Senada dilontarkan @yulitasaarii. Dia bilang, pemerintah akan tetap memberlakukan masa pengetatan syarat perjalanan 18-24 Mei 2021. Dalam masa tersebut, kata dia, pelaku perjalanan wajib membawa syarat negatif Covid-19.

Akun @SSCILampung mengatakan, libur Lebaran 2021 dan masa larangan mudik telah usai. Dan saat ini tengah berlangsung arus balik. Untuk itu, penyekatan dan pengetatan tetap dilakukan hingga 24 Mei 2021.

Baca juga : Ketua Satgas Covid: Yang Mudik, Yang Plesiran Selama Libur Lebaran, Wajib Karantina Mandiri

“Para pengguna jasa tetap diwajibkan melam­pirkan hasil negatif antigen / PCR/ GeNose C19,” ujarnya.

“Cegah penyebaran mutasi virus baru pemer­intah lakukan pengetatan mobilitas perjalanan,” tambah Anabel.

Dua Bait mengatakan, pemerintah mem­berlakukan pengetatan mobilitas pelaku per­jalanan guna mencegah penyebaran mutasi baru Covid-19. Dia pun mengajak masyarakat secara bersama menangani Covid-19 agar kehidupan kembali normal.

Baca juga : Pulang Mudik, Warga Kota Tangerang Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19 

“Sebanyak 461 ribu kendaraan diputar balik selama larangan mudik Lebaran,” ujar Fadjroel Rachman.

Akun @nunowib berharap, pengetatan per­jalanan selama mudik Lebaran ada pengaruhnya terhadap penanganan pandemi Covid-19. Saat ini, kasus aktif Covid ada 89.129, sudah di bawah 90 ribu. Sedangkan vaksinasi 22,721 juta. “Tetap waspada,” kata dia, mengingatkan.

Tidak semua setuju penyekatan setelah Lebaran. @uusutari menyesalkan adanya kebijakan penyekatan sebelum dan sesudah Lebaran. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense