BREAKING NEWS
 

Eks Dirut Sarana Jaya Dan PT Adonara Propertindo Rugikan Negara Rp 152 Miliar

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 27 Mei 2021 21:30 WIB
Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory C Pinontoan. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Selain menetapkan eks Dirut Pembangunan Sarana Jaya sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjadikan Direktur PT. Adonara Propertindo Tommy Adria (TA) Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe (AR), hingga PT Adonara Propertindo (AP) sebagai tersangka korporasi.

PT Adonara adalah penyedia lahan untuk proyek rumah Dp 0 rupiah milik Pemerintah DKI Jakarta lewat Sarana Jaya.

Baca juga : Bos BNPB Baru Punya Harta Rp 8,1 Miliar

"Salah satu perusahaan yang bekerjasama dengan Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya dalam hal pengadaan tanah di antaranya adalah PT AP yang kegiatan usahanya bergerak di bidang properti tanah dan bangunan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/5).

Adsense

Lewat direktur dan wakil direktur Adonara, Yoory Pinontoan (Dirut Sarana Jaya) mengatur pertemuan hingga sepakat membayar tanah yang ditawarkan tanpa melakukan kajian terhadap lahan tersebut. KPK meyakini, sudah ada pembahasan antara Yoory dengan pihak Adonara sebelum proses negosiasi dilakukan.

Baca juga : Libur Lebaran, Layanan Bongkar Muat Pelindo IV Normal

"Selanjutnya masih di waktu yang sama tersebut, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik AR pada Bank DKI," ungkap Ghufron.

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran lagi kepada Anja Runtunewe sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar.

Baca juga : Mudik Dilarang, Trafik Penumpang Di Bandara Angkasa Pura I Terus Turun

"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense