RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PLN Sofyan Basir sebagai tersangka kasus suap kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1. Sofyan menjadi tersangka ke 5 dalam kasus ini. Sebelumnya, sudah ada Eni Maulani Saragih, Johannes B Kotjo, Idrus Marham, dan Samin Tan.
Penetapan tersangka Sofyan merupakan pengembangan proses penyidikan, dengan mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan serta pertimbangan hakim.
Baca juga : Divonis 3 Tahun Penjara, Idrus Marham Pikir-pikir 7 Hari
“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain, dalam dugaan tindak pidana korupsi suap, terkait kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1,” ungkap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/4). “KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap Penyidikan dengan tersangka SFB, Direktur Utama PT PLN (Persero),” imbuh Saut.
Sofyan diduga bersama-sama atau membantu Eni Saragih selaku anggota DPR-RI dan kawan-kawan, menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR), Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1.
Baca juga : Eni Saragih Divonis 6 Tahun Penjara
Konstruksi perkaranya, pada Oktober 2015, Direktur PT Samantaka Batubara mengirim surat pada PT PLN. Inti surat itu, memohon pada PT PLN agar memasukkan proyek tersebut ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN. Namun, tidak ada tanggapan positif. Hingga akhirnya, Johannes Kotjo mencari bantuan agar diberikan jalan untuk berkoordinasi dengan PT PLN. Tujuan koordinasi itu, untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).
“Diduga, telah terjadi beberapa kali pertemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu, SFB (Sofyan Basir), Eni Saragih, dan Johannes Kotjo, untuk membahas proyek PLTU,” beber Saut.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.