Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.
Kali ini, komisi antirasuah menetapkan Mustafa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah pada tahun 2018, dan penerimaan atau janji lainnya.
Baca juga : Satu Keluarga Tewas Tersambar Petir
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus suap, terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah Tahun 2018. Dalam kasus itu, Mustafa divonis 3 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
“KPK membuka penyidikan baru, dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Mus (Mustafa), Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021 sebagai tersangka. Sejalan dengan peningkatan status perkara ke penyidikan,” ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/1) malam.
Baca juga : Airlangga: Pesaing Bukan Musuh, Kampanye Tetap Jaga Toleransi
Dalam kasus ini, Mustafa diduga menerima fee dari ijon berbagai proyek di lingkungan Dinas Bina Marga, dengan kisaran 10 hingga 20 persen dari nilai proyek. Secara total, Mustafa diduga telah menerima suap dan gratifikasi, setidaknya Rp 95 miliar dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018.
Mustafa tidak melaporkan penerimaan tersebut kepada Direktorat Gratifikasi KPK. “Dengan rincian Rp 58,6 miliar berasal dari 179 calon rekanan, dan Rp 36,4 miliar berasal dari 56 calon rekanan,” papar mantan hakim adhoc Pengadilan Tipikor ini.
Baca juga : KPK Tetapkan Bupati Mesuji Sebagai Tersangka
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Mustafa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya