Dark/Light Mode

Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1

Divonis 3 Tahun Penjara, Idrus Marham Pikir-pikir 7 Hari

Selasa, 23 April 2019 14:20 WIB
Idrus Marham (Foto: M Qori Haliana/Rakyat Merdeka)
Idrus Marham (Foto: M Qori Haliana/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan  Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham. Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Idrus Marham  terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama, menjatuhkan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan,“ ujar Ketua Majelis Hakim Yanto, saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/4). 

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyebut,  Idrus dan Eni Maulani Saragih sebagai anggota DPR yang kewenangannya mengawasi pemerintah dan budgeting, justru melakukan kolusi dengan melakukan kesepakatan tidak jujur. Diwarnai pemberian uang kepada Eni, dan diketahui oleh terdakwa Idrus Marham. 

Baca juga : KPK Sita 2 Ruko di Manado dan 1 Rumah di Sentul Milik Pejabat PUPR Lampung

"Patut diduga, hadiah atau janji tersebut diberikan atas kekuasaan atau kewenangan jabatan, atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah itu ada hubungannya dengan jabatan, itu ada dalam perbuatan terdakwa," kata anggota Majelis Hakim Hastoko.

Dalam pertimbangan hakim, ada hal yang meringankan dan memberatkan. Yang meringankan, Idrus bersikap sopan selama persidangan. Ia juga belum pernah dipidana. Selain itu, Idrus tidak menikmati hasil pidana yang dilakukan. Yang memberatkan,  perbuatan Idrus tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.  
Mantan Menteri Sosial itu terbukti menerima suap Rp 2,25 miliar. 

Uang tersebut diberikan oleh pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang itu diberikan agar mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih membantu Kotjo, mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Baca juga : Cuma Dikasih Rp 20 Juta, Bupati Suruh Kembalikan

Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan oleh PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources, dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa Kotjo. 

Atas vonis itu, Idrus mengaku akan pikir-pikir selama 7 hari. "Kami akan memanfaatkan waktu yang diberikan undang-undang kepada saya. Pada saatnya nanti, saya akan menyatakan sikap. Jadi, semua tetap dalam koridor hukum, aturan yang ada," ujar Idrus kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/4).

Terkait perkara ini, pada 1 Maret lalu, Eni Maulani Saragih telah divonis 6 tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.

Baca juga : Irwandi Siaran Live Pakai Akun Facebook Istrinya

Sedangkan Johanes Budisutrisno Kotjo, diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 6 bulan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.