Dark/Light Mode

Terbukti Terima Suap Proyek PLTU Riau-1

Eni Saragih Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 1 Maret 2019 17:09 WIB
Terdakwa penerima suap proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih (kerudung coklat). (Foto: M. Qori Aliana/Rakyat Merdeka).
Terdakwa penerima suap proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih (kerudung coklat). (Foto: M. Qori Aliana/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Selain itu, Eni juga diganjar untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan. Hakim menyatakan, Eni selaku anggota DPR RI terbukti bersalah karena menerima suap sebesar Rp 4,75 miliar‎ dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.‎

Baca juga : Novanto Ngaku Nitip Anak Ke Kotjo Untuk Belajar Manajemen

Selain itu, Hakim juga meyakini Eni terbukti telah menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha. “Terdakwa Eni Maulani Saragih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi‎ secara bersama-sama dalam satu perkara,” kata Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (1/3).

‎Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan terhadap Eni. Hal yang memberatkan, karena perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas Tipikor.

Baca juga : Minta Duit Kotjo, Eni Kerap Jual Nama Idrus

Sebab, menurut Hakim, korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni, Eni Saragih berlaku sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dengan terus terang.

Kemudian, Eni juga telah menyerahkan sebagian uang yang telah diterimanya, serta belum pernah dihukum. Hakim menghukum pidana tambahan kepada Eni Saragih yakni untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5,87 miliar dan 40 ribu Dollar Singapura.

Baca juga : Dirut PLN Sofyan Basir Pernah Larang Kotjo Ikut Tender

Namun, apabila Eni tidak membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu satu bulan, maka harta bendanya akan disita.

“Dalam hal terdakwa tidak punya harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka, terdakwa akan dipidana penjara selama enam bulan,” tambahnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.