Dark/Light Mode

Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1

Hukumannya Diperberat, Kotjo Pasrah

Selasa, 19 Februari 2019 15:25 WIB
Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 yang juga Bos Blackgold Natural Resources, Johannes Budisutrisno Kotjo. (Foto: M Qori Haliana/Rakyat Merdeka)6
Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 yang juga Bos Blackgold Natural Resources, Johannes Budisutrisno Kotjo. (Foto: M Qori Haliana/Rakyat Merdeka)6

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo, dari 2 tahun 8 bulan dan denda Rp 150 juta, menjadi 4,5 tahun penjara plus denda Rp 250 juta.

Menanggapi putusan itu, Kotjo pasrah. Bos PT Blackgold Natural Resources itu menerima putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diajukan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Ya mau diapain lagi, pasrah, serahkan sama Allah. Serahkan sama yang di atas,” ujar Kotjo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/2).

Baca juga : Bos Borneo Lumbung Energi & Metal Samin Tan Jadi Tersangka

Kotjo hadir di Pengadilan yang terletak di Jl. Bungur, Jakarta Pusat itu untuk menjadi saksi atas terdakwa Idrus Marham, mantan Menteri Sosial. “Walaupun aku dizalimi, saya sudah maafkan,” seloroh Kotjo.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim PT DKI Jakarta menilai bahwa perbuatan Kotjo memberikan suap kepada Eni Maulani Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII yang membidangi Energi. Perbuatan tersebut dinilai telah mencederai rasa keadilan masyarakat, yang juga telah mengakibatkan terhentinya proyek pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau-I, sebagai bagian dari Power Purchase Agreement (PPA) antara PT PLN dengan konsorsium PT China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd, PT BNR dan PT Pembangkit Jawa Bali (PJBI).

Baca juga : KPK Geledah Rumah Dirut Jasa Marga

Apalagi, menurut hakim, tindak pidana yang dilakukan Kotjo dilakukan secara sistematik. Mulai dari perencanaan, penganggaran, sampai pelaksanaan dengan melibatkan orang-orang yang punya posisi penting. Dalam perkara ini, Johannes Budisutrisno Kotjo dinilai terbukti menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih sebesar Rp 4,75 miliar.

Tujuannya, agar Eni membantu untuk memperlancar pengadaan proyek IPP PLTU Mulut Tambang 2 x 300 megawatt di Peranap, Indragiri Hulu, Riau. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.