BREAKING NEWS
 

Permohonan Kasasi Dikabulkan MA

KPK Cari Keberadaan Eks Legal Manager Duta Palma

Reporter & Editor :
APRIANTO
Sabtu, 5 Juni 2021 06:45 WIB
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: ANTARA)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Legal Manager PT Duta Palma, Suheri Terta divonis 3 tahun penjara.

Putusan kasasi ini telah berkekuatan tetap dan mengikat. KPK pun harus mencari keberadaan Suheri —yang sebelumnya divonis bebas di pengadilan tingkat pertama.

“Tim jaksa eksekusi KPK akan segera melaksanakan putusan tersebut dengan memanggil yang bersangkutan untuk hadir di Gedung KPK,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Baca juga : 1.271 Pegawai KPK Jadi ASN, Pemberantasan Korupsi Makin Terarah

Selain dihukum penjara, Suheri dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia terbukti terlibat penyuapan terhadap mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

“KPK mengimbau agar terpidana (Suheri) kooperatif hadir memenuhi panggilan tim jaksa eksekusi,” kata Ali.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Pekanbaru memvonis bebas Suheri Terta dalam kasus suap pengurusan alih fungsi hutan di Riau.

Baca juga : Kasasi Dikabulkan MA, KPK Segera Jebloskan Legal Manager Duta Palma Ke Bui

Majelis Hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu menyatakan Suheri tidak terbukti menyuap mantan Gubernur Riau, Annas Maamun melalui pengusaha Gulat Manurung.

KPK pun mengajukan kasasi atas putusan ini. Pasalnya, pada sidang sebelumnya Annas dinyatakan terbukti menerima uang dari PT Duta Palma. MA mengabulkan permohonan kasasi KPK. Vonis bebas Suheri akhirnya dianulir.

Di kasus ini KPK masih punya pekerjaan rumah menangkap Surya Darmadi. Pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Grup itu kabur. Sejak 9 Agustua 2019, Surya Darmadi dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense