Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kasus Korupsi Penutupan Asuransi Migas
KPK Usut Keterlibatan Mantan Kepala BP Migas
Minggu, 23 Mei 2021 06:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengusut peran Raden Priyono dan Wibowo Suseno Wirjawan alias Maman Wirjawan dalam kasus korupsi penutupan Asuransi Migas periode 2010-2012 dan 2012-2014.
Mantan Kepala dan Deputi Keuangan BP Migas itu diduga memuluskan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) mendapatkan proyek ini.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri menegaskan, pihaknya akan menelisik sejauh mana keterlibatan kedua nama itu. Sambil merampungkan berkas perkara tersangka mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo, Solihah dan pemilik PT Ayodya Multi Sarana, Kiagus Emil Fahmy Cornain.
Baca juga : Kasus Korupsi Jasindo, KPK Tetapkan Dua Tersangka
“Kita akan cari keterangan dan untuk mengungkap sejauh mana perbuatannya. Apakah itu merupakan perbuatan pidana dan yang bersangkutan dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana,” kata Firli.
Namun mantan Kapolda Sumatera Selatan itu bakal memprioritas pengusutan perkara Kiagus Emil dan Solihah. Sebab orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka harus segera diperiksa dan dibawa ke dalam persidangan, guna membuktikan perbuatan pidananya.
“Kita tidak ingin menunda keadilan, karena sesungguhnya menunda peradilan adalah ketidakadilan,” katanya.
Baca juga : KPK Usut Permintaan Duit Kepada Wali Kota Cimahi
Jika dalam pemberkasan terhadap dua tersangka yang ada saat ini pihaknya menemukan bukti kuat adanya pihak lain yang terlibat, tak menutup kemungkinan akan dilakukan penyelidikan terpisah.
“Kami yakinkan bahwa kami akan lakukan penyidikan lebih lanjut, diawali dengan tindakan-tindakan penyelidikan,” tandas Firli.
Perkara yang menjerat Kiagus Emil dan Solihah ini merupakan pengembangan penyidikan tersangka Budi Tjahjono, Direktur Utama PT Jasindo tahun 2011-2016 yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga : Bank Mantap Berikan Santunan Asuransi Keluarga Korban Kru KRI Nanggala 402
Pada April 2019, Budi divonis selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara. Serta membayar uang pengganti Rp 6 miliar dan 462.795 dolar Amerika (AS).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya