Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasasi Dikabulkan MA, KPK Segera Jebloskan Legal Manager Duta Palma Ke Bui

Jumat, 4 Juni 2021 12:15 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis bebas Legal Manager PT Duta Palma, Suheri Terta.

Terdakwa kasus suap izin pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014 itu sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Baca juga : Kasus Tanjungbalai, Dewas KPK Segera Panggil Lili Pintauli

"Putusan kasasi tersebut dibacakan pada Selasa, 30 Maret 2021 dengan amar pada pokoknya, menyatakan terdakwa Suheri Terta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (4/6).

Berdasarkan putusan kasasi, MA menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan pidana denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Suheri. Putusan ini menggugurkan vonis bebas PN Tipikor Pekanbaru.

Baca juga : KPK Usut Keterlibatan Mantan Kepala BP Migas

Meski demikian, vonis ini masih lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK yang menuntut agar Suheri Terta dihukum 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menindaklanjuti putusan itu, komisi antirasuah akan segera mengeksekusi Suheri. "MA memerintahkan terdakwa untuk ditahan," tegasnya.

Baca juga : Malam Di New York: Menlu Tegaskan, Internasional Utang Kemerdekaan Palestina

Tim Jaksa Eksekusi KPK pun akan segera melaksanakan putusan tersebut dengan memanggil Suheri untuk hadir di Gedung KPK. "KPK mengimbau agar terpidana koperatif hadir memenuhi panggilan Tim Jaksa Eksekusi tersebut," tandas Ali.

Dalam kasus ini, KPK menyebut Suheri bersama pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi, menyuap Gubernur Riau Annas Maamun sebesar Rp 3 miliar melalui Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Manurung. Suap itu diberikan terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.