RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang saksi dari pihak swasta, Agus Susanto, dalam kasus dugaan suap penghentian perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Agus akan bersaksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka eks penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju.
Baca juga : Menaker: Industri Sawit Banyak Serap Tenaga Kerja
"Hari ini (16/6) pemanggilan saksi untuk tersangka SRP, atas nama Agus Susanto (wiraswasta)," ujat Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (16/6).
Agus Susanto adalah satu dari tiga orang yang dicegah KPK keluar negeri terkait perkara ini. Dua lainnya adalah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, pihak swasta.
Baca juga : Kurangi Impor, Menperin Genjot Produksi Alkes Dalam Negeri
Pelarangan bepergian ke luar tersebut terhitung mulai Rabu (27/4) hingga 6 bulan ke depan. Langkah pencegahan ke luar negeri ini diambil demi kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain.
Dengan begitu, pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan, pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.