Dark/Light Mode

Kasus Pajak, KPK Periksa Chief Of Finance Officer Bank Panin

Selasa, 8 Juni 2021 11:56 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Administrasi Keuangan atau Chief of Finance Officer Bank Panin Marlina Gunawan, Selasa (8/6).

Marlina akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.

Baca juga : Kader PKK Perlu Lebih Fokus Bantu Atasi Stunting

Selain Marlina, penyidik juga akan memeriksa Kepala Bagian Financial Accounting Bank Panin Hari Darna, dan tiga Staf bagian Pajak Bank Panin, yakni Hendi, Tikoriaman dan Edryoko Dwi Hardono.

"Mereka diperiksa untuk tersangka APA (Angin Prayitno Aji)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (8/6).

Baca juga : Banteng Ada Temen

KPK menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara penurunan nilai pajak ini ke penyidikan pada Februari 2021. Pengumuman tersangka sendiri dilakukan pada, Selasa 4 Mei 2021.

Baca juga : Kasus Suap Pajak, KPK Geledah Kantor Pusat Bank Panin

Keenam tersangka tersebut yaitu Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji, serta Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani.

Kemudian, konsultan PT Gunung Madu Plantations, Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi, kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, Veronika Lindawati, dan konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.