Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Muhammadiyah Idul Fitri 31 Maret 2025, Tahun Depan Beralih Dari Hisab Ke KHGT
- Kemenag Resmikan Program Beasiswa Zakat, Dorong Mustahik Lebih Berdaya
- Penerbangan Di Bandara Heathrow Inggris Sudah Mulai Pulih
- Legenda Tinju Dunia Big George Meninggal Dalam Usia 76 Tahun
- Siapkan 30 Ribu Rumah Nakes, Menteri PKP Rajin Tebar Rumah Subsidi
Terima Kunjungan GAPKI
Menaker: Industri Sawit Banyak Serap Tenaga Kerja
Selasa, 15 Juni 2021 18:45 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Sektor industri kelapa sawit menjadi salah satu penopang penyerapan tenaga kerja di Indonesia. Merujuk data Kementerian Pertanian 2019, jumlah petani yang terlibat di kelapa sawit sebanyak 2.673.810 orang, dan jumlah tenaga kerja yang bekerja di perkebunan kelapa sawit sebanyak 4.425.647 pekerja.
Jumlah tersebut terdiri atas 4,0 juta (90,68 persen) pekerja di perkebunan sawit besar swasta nasional, 321 ribu (7,26 persen) pekerja perkebunan sawit besar negara, dan 91 ribu (2,07 persen) pekerja perkebunan sawit besar swasta asing.
Baca juga : Menderita Karena Kista
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, seiring meningkatnya produksi di sektor industri sawit, penyerapan tenaga kerja akan terus bertambah.
“Industri kelapa sawit ini merupakan industri padat karya yang banyak menyerap tenaga kerja,” kata dia, saat menerima audiensi pengurus Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) secara virtual, Selasa (15/6).
Baca juga : Bantuan Kemnaker Mampu Serap Tenaga Kerja
Ida mengingatkan, agar GAPKI menjaga harmonisasi dengan para pekerja. "Hubungan industrial yang harmonis itu sangat penting,” ujar politisi PKB itu.
Ia pun memberikan tujuh catatan khusus kepada GAPKI, agar hubungan baik dengan pekerja terus terjalin. Pertama, GAPKI harus meningkatkan pemahaman hak-hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha melalui sosialisasi dan workshop.
Baca juga : Persaingan Panas Menteri Dan Gubernur
Kedua, meningkatkan komunikasi antara pekerja dengan pengusaha, serta antara dinas yang membidangi ketenagakerjaan dengan pengusaha maupun pekerja. Ketiga, meningkatkan peran dan fungsi Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit di perusahaan, sehingga hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha terlindungi.
"Juga mempunyai kepastian hukum melalui penerapan syarat kerja yang berkualitas, hingga dapat menjaga kelangsungan berusaha, serta sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja," jelas Ida.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya