BREAKING NEWS
 

Kasus Suap Tanjungbalai, KPK Periksa Saksi Yang Dicegah Keluar Negeri

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 16 Juni 2021 13:37 WIB
Tersangka kasus suap Tanjungbalai, Stepanus Robin Pattuju. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Dalam kasus ini, KPK menduga Stepanus bersama pengacara bernama Maskur Husain sepakat membuat komitmen dengan M Syahrial agar penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Stepanus meminta imbalan uang Rp 1,5 miliar. Kemudian, Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus dengan total Rp 1,3 miliar.

Baca juga : Menaker: Industri Sawit Banyak Serap Tenaga Kerja

Sebagian uang tersebut, diberikan Stepanus kepada Maskur secara bertahap, yakni sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta. Selain itu, Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta.

Sedangkan Stepanus, dari Oktober 2020 sampai April 2021, diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank milik Riefka sebesar Rp 438 juta.

Baca juga : Kurangi Impor, Menperin Genjot Produksi Alkes Dalam Negeri

Perkenalan Stepanus dengan Syahrial terjadi setelah keduanya dipertemukan oleh Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di rumah dinasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense