Sebelumnya
Usai rapat, Komisi VII DPR setuju Terawan melanjutkan riset pengembangan Vaksin Nusantara. Bahkan, DPR mendesak agar Vaksin Nusantara segera melakukan uji klinis tahap III.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengaku tak lagi mau mengurus uji klinis Vaksin Nusantara. Menurutnya, BPOM sudah tak lagi memiliki kewenangan menyetujui pengajuan uji klinis, apalagi memberikan restu produksi dan izin edar Vaksin Nusantara. Sebab, berdasarkan nota kesepahaman (MoU) yang diteken BPOM, Kemenkes, dan TNI AD pada 19 April 2021, Vaksin Nusantara tidak untuk pengembangan vaksin massal, melainkan hanya menjadi riset dan pelayanan.
Baca juga : Wajib Dukung Vaksin Nusantara
“Sudah bukan melalui jalur kami, BPOM. Karena bukan produk yang akan digunakan massal, diproduksi massal. Tapi, itu pelayanan individual. Jadi, bukan melalui BPOM," kata Penny, kepada wartawan, kemarin.
Bila tim peneliti Vaksin Nusantara masih berniat mengajukan uji klinis, harus melalui Balai Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan (Balitbangkes). Berdasarkan MoU itu, BPOM sudah tak lagi menjadi badan regulator Vaksin Nusantara.
Baca juga : Kang Emil Dampingi Jokowi Tinjau Vaksinasi Massal Di Stasiun Dan Lapangan Bola
Pakar epidemiologi Universitas Griffith Australia Dicky Budiman geleng-geleng kepala dengan kengototan Terawan dan restu yang diberikan DPR. “Ini yang berbahaya," kata Dicky, kepada wartawan, kemarin.
Menurutnya, kelanjutan uji klinis Vaksin Nusantara tanpa izin BPOM akan berbahaya bagi warga yang menerimanya. Terlebih, tidak ada pengawasan terkait uji keamanan vaksin hingga tata cara sesuai standar ilmiah yang selama ini ditetapkan otorisasi kesehatan di sejumlah negara.
Baca juga : Dimabuk Cinta Mantan Suami Angel Karamoy
Dia menjelaskan, vaksin itu produk medis yang melalui uji klinis, bukan produk politis. Maka, pengembangan vaksin harus memenuhi kriteria prosedur ilmiah regulasi yang berlaku. “Kalau itu dilewati, dia menjadi produk politis. Artinya tidak bisa dianggap sebagai produk medis. Artinya akan berbahaya," katanya. [QAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.