RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan tiga mantan pemeriksa pajak di Kantor Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta, yakni Hadi Sutrisno, Jumari, dan Muhammad Naim Fahmi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Eksekusi ini dilakukan Jaksa Eksekusi Irman Yuliandri pada Kamis (17/6) kemarin, berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 6 Juli 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga : KPK Tetapkan 4 Mantan Anggota DPRD Jambi Tersangka Penerima Suap Ketok Palu
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, Hadi Sutrisno akan menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan plus kewajiban membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Pada hari yang sama, juga dilaksanakan eksekusi terhadap terpidana Jumari dan Muhammad Naim Fahmi," ujar Ali, lewat pesan singkat, Jumat (18/6).
Baca juga : tiket.com Resmikan Sentra Vaksinasi Perdana Bagi Peserta 18 Keatas
Di Lapas Sukamiskin, Jumari akan mendekam selama 5 tahun. Sementara, Naim, sama dengan Hadi, yakni 6 tahun. Keduanya juga dijatuhi pidana denda yang sama, yakni Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.