Dark/Light Mode

Ralat Keterangan, Eks Penyidik KPK Ngaku Nggak Pernah Terima Rp 3,15 M Dari Azis Syamsuddin

Selasa, 8 Juni 2021 19:25 WIB
Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju meralat pernyataan yang ia lontarkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sebelumnya, Stepanus mengaku kepada Dewas KPK telah menerima uang sebesar Rp 3,15 miliar dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

"Itu sudah saya ubah, nggak ada (pemberian uang), sudah saya ralat semua," ucap Ajun Komisaris Polisi (AKP) itu usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/6).

Stepanus mengatakan praktik rasuah itu hanya dilakukannya bersama pengacara Maskur Husain. Diketahui keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap penghentian perkara di Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Baca juga : KPK Kembangkan Dugaan Pemberian Uang Dari Azis Syamsuddin Ke Penyidiknya

"Intinya ini perbuatan saya bersama Maskur Husain, kami akan bertanggung jawab atas perbuatan kami dan tidak ada orang lain," tandasnya.

Dalam sidang putusan kode etik Stepanus di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5), Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut Robin menerima uang dari empat orang yang berkaitan dengan perkara di komisi antikorupsi, salah satunya Azis Syamsuddin.

Uang Rp 3,15 miliar dari Azis ke Stepanus bermula dari perkara di Lampung Tengah yang terkait dengan kader Partai Golkar, Aliza Gunado. Azis dan Aliza berasal dari satu partai yang sama. Selanjutnya, Albertina mengatakan, dari Rp 3,15 miliar tersebut, Stepanus memberikan Rp 2,55 miliar kepada Maskur Husain.

Baca juga : Terpidana Suap Bansos Ngaku Nggak Pernah Dimintai Fee Oleh Juliari

"Dalam perkara Lampung Tengah yang terkait saudara Aliza Gunado, terperiksa menerima uang dari Azis Syamsuddin lebih kurang sejumlah Rp 3.150.000.000, yang sebagian diberikan kepada Maskur Husain kurang lebih Rp 2.550.000.000, dan terperiksa mendapatkan kurang lebih sejumlah Rp 600 juta," ujar Albertina.

Tetapi, dikatakan Albertina, hal tersebut dibantah oleh Azis Syamsuddin, yang menyatakan tidak pernah memberi uang kepada Stepanus. "Meskipun hal ini dibantah oleh Azis Syamsuddin yang menyatakan tidak pernah memberikan uang kepada terperiksa," tuturnya. 

Dalam kasus ini, KPK menduga AKP Stepanus bersama Maskur Husain bersepakat dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial terkait proses penanganan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp 1,5 miliar.

Baca juga : KPK Masih Rahasiakan Materi Pemeriksaan Azis Syamsuddin

Kemudian, Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia/swasta atau teman dari Stepanus serta secara tunai dengan total mencapai Rp 1,3 miliar.

Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial, kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta. Selain itu, Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta.

Sedangkan Stepanus dari Oktober 2020 sampai April 2021 diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank milik Riefka sebesar Rp 438 juta. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.