Dark/Light Mode

KPK Jebloskan Eks Bupati Malang ke Lapas Surabaya

Jumat, 11 Juni 2021 17:02 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Bupati Malang Rendra Kresna ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya, Kamis (10/6).

Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor: 84/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Sby tanggal 27 April 2021.

Baca juga : KPK Gelar Penguatan Antikorupsi Bagi Penyelenggara Negara

"Dengan cara memasukkan ke Lapas Klas I Surabaya di Porong untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun, setelah terlebih dulu selesai menjalankan pidana badan sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Sby tanggal 9 Mei 2019," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (11/6).

Selain pidana badan, Rendra juga dijatuhi hukuman denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. "Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," imbuhnya. 

Baca juga : Selamatkan Garuda, Erick Bakal Pangkas Jumlah Komisaris

Tak hanya itu, Rendra juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp 6,75 miliar dikurangi Rp 2 miliar yang telah dibayarkan melalui rekening KPK.

"Sehingga masih tersisa Rp 4,75 miliar yang mesti segera dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," beber Ali.

Baca juga : Teroris Papua Sok Jagoan

Dikatakan Ali, jika dalam waktu tersebut Rendra tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.