BREAKING NEWS
 

Kasus Suap Pengadaan Pesawat

KPK Tidak Puas Mantan Direktur Garuda Divonis 8 Tahun Penjara

Reporter & Editor :
APRIANTO
Kamis, 24 Juni 2021 06:40 WIB
Terdakwa mantan Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno berjalan usai menjalani sidang lanjutan secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/6/2021). (Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak cukup puas dengan vonis 8 tahun penjara yang dijatuhkan hakim terhadap Hadinoto Soedigno, mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia.

Padahal vonis ini telah cukup berat. Sama seperti yang dijatuhkan kepada mantan Direktur Utama Garuda, Emirsyah Satar.

“Atas vonis tersebut kami menyatakan banding Yang Mulia,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK usai sidang pembacaanputusan perkara Hadinoto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Baca juga : Eks Pejabat Garuda Indonesia Dihukum 8 Tahun Penjara

Selain dihukum penjara, Hadinoto dikenakan denda Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti Rp 40 miliar.

KPK tak puas atas putusan ini lantaran hakim tidak mengabulkan seluruh tuntutan. “(Vonis) jauh menukik,” kata JPU KPK Gina Saraswati.

Sebelumnya, Tim JPU KPK menuntut Hadinoto divonis 12 tahun penjara, membayar denda Rp 10 miliar serta uang peng­ganti Rp 40 miliar.

Baca juga : Kasus Corona Melonjak, KPK Tutup Kunjungan Tatap Muka Bagi Tahanan

Ada pun putusan hakim hanya mengabulkan tuntutan mengenai uang pengganti. Menurut Gina, memori banding akan dikoordinasikan lebih dulu dengan tim dan pimpinan KPK.

Hadinoto divonis bersalah lantaran menerima suap terkait pengadaan pesawat, mesin pesawat serta perawatannya.

Adsense

Majelis hakim menyimpulkan Hadinoto terbukti menerima 2,3 juta dolar Amerika dan 477,5 ribu euro. Kemudian, menerima pembayaran makan malam dan biaya penginapan Rp 34,8 juta serta fasilitas sewa pesawat pribadi 4.200 dolar Amerika.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense