Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Eks Pejabat Garuda Indonesia Dihukum 8 Tahun Penjara

Rabu, 23 Juni 2021 19:34 WIB
Mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno.

Majelis Hakim menyatakan Hadinoto terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. Selain itu, Hadinoto juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Hadinoto Soedigno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim, Rosmina saat membacakan amar putusan terhadap Hadinoto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/).

Baca juga : Pertama Di Indonesia, Foto Pribadi Dicetak Jadi Action Figure

Tak hanya pidana penjara, Majelis Hakim juga menghukum Hadinoto dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah USD 2.302.974,08 dan sejumlah EUR 477.560 atau setara dengan 3.771.637,58 dolar Singapura (sekitar Rp 39,7 miliar).

Apabila Hadinoto tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita.

Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Hadinoto akan dihukum pidana badan selama empat tahun.

Baca juga : Demi Vaksin Covid-19, Orang Kaya Indonesia Ikut Tur Vaksin Ke Amerika

Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Hadinoto lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut KPK. Sebelumnya, Jaksa menuntut agar Hadinoto Soedigno divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Dalam menjatuhkan hukuman terhadap Hadinoto, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, Majelis Hakim menilai tindak pidana yang dilakukan Hadinoto memperburuk citra Indonesia di mata asing dalam mengelola bisnis penerbangan yang bertaraf internasional.

Hal ini lantaran PT Garuda Indonesia merupakan BUMN bidang penerbangan yang menjadi kebanggan bangsa Indonesia yang melekat lambang negara yang seharusnya dapat mengharumkan nama bangsa, tidak hanya tingkat nasional tapi juga internasional.

Baca juga : WHO Aja Gemeteran

"Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap BUMN dalam bidang penerbangan yang menjadi kebanggaan seluruh bangsa Indonesia yang melekat pada lambang negara yang seharusnya dapat mengharumkan nama bangsa, tidak hanya tingkat nasional tapi juga internasional, namun terdakwa memperburuk citra Indonesia di mata asing dalam mengelola bisnis penerbangan yang bertaraf internasional," sesal Hakim Rosmina.

Selain itu, Hadinoto juga tidak mengakui perbuatannya. Sementara untuk hal yang meringankan, Majelis Hakim menilai Hadinoto belum pernah dihukum dalam perkara lain. "Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan," kata Hakim.

Setelah mendengar amar putusan Majelis Hakim, Hadinoto menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari. Sementara Jaksa Penuntut KPK langsung menyatakan banding. "Izin atas vonis tersebut kami menyatakan banding Yang Mulia," kata Jaksa. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.