Dark/Light Mode

Pasal Penghinaan Presiden Di RKUHP, Menkumham: Untuk Jaga Peradaban

Rabu, 9 Juni 2021 17:42 WIB
Menkumham Yasonna Laoly. (Foto: Didi Rustandi/RM)
Menkumham Yasonna Laoly. (Foto: Didi Rustandi/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut, pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden yang tercantum dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bukan untuk membatasi kritik. 

Tapi, pasal itu disusun lantaran setiap orang memiliki hak hukum untuk melindungi harkat dan martabatnya. Pasal ini, sambungnya, sebagai penegas batas yang harus dijaga sebagai masyarakat Indonesia yang beradab.

Hal ini disampaikan Menkumham Yasonna menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR RI dalam rapat kerja yang berlangsung di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/6).

"Kalau saya dihina orang, saya mempunyai hak secara hukum untuk harkat dan martabat. Bukan sebagai pejabat publik. Saya selalu mengatakan, kalau saya dikritik bahwa Menkumham tak becus, lapas, imigrasi, tidak masalah dengan saya. Tapi kalau sekali menyerang harkat dan martabat saya, misalnya saya dikatakan anak haram jadah, enggak bisa itu," ujar Yasonna.

Baca juga : Penganugerahan Profesor Honoris Causa untuk Mega Jadi Teladan Akademik

Yasonna mengklaim, pasal tersebut untuk menjaga batas-batas masyarakat yang beradab. Dikatakan, kebebasan yang sebebas-bebasnya bukanlah kebebasan, melainkan anarki.

"Saya kira kita tidak harus sampai ke sana. Saya kira kita harus ada batas-batas yang harus kita jaga sebagai masyarakat Indonesia yang beradab. Keadaban itu saya rasa harus menjadi level kita," imbuhnya.

Yasonna juga memastikan, pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden tak berniat membatasi kritik. Menurutnya, peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia membuka ruang atas kritik tersebut.

"Bukan berarti mengkritik presiden salah. Kritiklah kebijakannya dengan sehebat-hebatnya kritik, nggak apa-apa. Bila perlu, kalau tetap tidak puas, mekanisme konstitusional juga tersedia kok. Tapi, sekali menyinggung hal personal (tentu tidak bisa)," beber Yasonna.

Baca juga : KPK Pertajam Bukti Dugaan Suap Dari Bank Panin Untuk Angin Prayitno

"Kita tahu bersama presiden kita dituduh secara personal dengan segala macam isu. Presiden memang tenang-tenang saja. Beliau mengatakan pada saya tidak ada masalah dengan pasal ini. Tetapi, apakah kita membiarkan Presiden yang akan datang juga diperlakukan demikian? Nggak boleh kita biarkan. Itu nggak benar," sambungnya.

Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR tersebut, Yasonna menegaskan pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden di RKUHP ini berbeda dengan pasal sejenis yang pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dijelaskannya, pasal penghinaan dalam RKUHP menjadi delik aduan, bukan lagi delik biasa.

"Saya kira kita menjadi sangat liberal kalau kita membiarkan (penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden). Kalau di Thailand, lebih parah. Jangan coba-coba menghina Raja, itu urusannya berat. Di Jepang dan beberapa negara, (pasal penghinaan kepala negara) hal yang lumrah," tutur Yasonna.

Dia menyebut, sosialisasi yang dilakukan oleh jajarannya terkait RKUHP selama ini mendapat respons positif dari masyarakat. "Soal RUU KUHP, saat ini sudah diadakan roadshow ke sebelas daerah, terakhir di Jakarta, dan mendapat respons positif dari masyarakat. Bahwa ada perbedaan pendapat, itu adalah sesuatu yang lumrah," tandas politisi PDIP itu.

Baca juga : Azis Penuhi Panggilan KPK, Ketua Bakumham Golkar: Bukti Dia Pro Penegakan Hukum

Diketahui, draf RUU KUHP menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat akibat keberadaan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden. Hal ini tertuang dalam Bab II Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden Bagian Kedua Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam Pasal 218 ayat 1 menyebutkan, "Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Sementara Pasal 219 menyatakan, "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.  [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.