BREAKING NEWS
 

Darurat Covid-19, Kemenkumham Perpanjang Program Asimilasi Napi Dan Anak

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 1 Juli 2021 15:32 WIB
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperpanjang kebijakan pemberian hak asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak.

Untuk itu Kemenkumham mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 24 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 pada Rabu (1/7).

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga menegaskan, perpanjangan tersebut bersifat mendesak karena ancaman potensi penularan Covid-19 yang masih tinggi ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Baca juga : Darurat Covid-19, Wawalkot Bogor Lakukan Pendataan Warga Isoman

“Perubahan aturan ini harus segera dilakukan sebagai penanganan lanjutan dalam upaya mencegah semaksimal mungkin potensi penyebaran Covid-19 di lapas, rutan dan LPKA. Evaluasi terus kami lakukan sejak awal pandemi berlangsung di 2020, sehingga dilakukanlah perubahan-perubahan ini,” ujar Reynhard dalam keterangan resmi, Kamis (1/7).

Dia menjelaskan, perubahan Permenkumham tersebut tidak hanya berkaitan dengan perpanjangan Asimilasi di rumah, tetapi juga terkait dengan perubahan rujukan regulasi terbaru dan perluasan jangkauan penerima hak integrasi dan asimilasi di rumah.

Adsense

Adapun perubahan dilakukan pada Pasal 11 ayat (3) huruf d terkait narapidana penerima Asimilasi dan Pasal 45 terkait perluasan jangkauan penerima asimilasi, PB, CMB, dan CB bagi narapidana anak yang semula berlaku pada narapidana yang 2/3 masa pidananya dan anak yang 1/2 masa pidananya sampai dengan 30 Juni 2021, kini diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2021.

Baca juga : Tekan Lonjakan Covid-19, Gibran Minta Vaksinasi Digenjot Dan Tempat Karantina Diperbanyak

Reynhard mengatakan, nantinya akan semakin banyak yang melaksanakan hak asimilasi dan integrasinya di rumah. Hal ini beriringan dengan pengawasan dari Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan.

"Kami juga berharap masyarakat mau berperan serta mengawasi dan mendukung pelaksanaan asimilasi di rumah. Dan kami akan terus melakukan upaya pencegahan, penanggulangan dan penanganan penanganan penyebaran Covid-19 di dalam dengan lebih optimal,” harapnya.

Sebelumnya, pada awal Covid-19 masuk ke Indonesia, Kemenkumham telah mengeluarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. 

Baca juga : Covid Ngegas, Pemkot Depok Perpanjang PPKM Hingga 5 Juli

Kebijakan itu berhasil mengeluarkan 55.929 narapidana dan 1.415 Anak penerima hak integrasi dan 69.006 narapidana dan anak penerima hak similasi di rumah.

Sementara itu, pasca dikeluarkannya Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020, sebanyak 16.387 narapidana dan 309 Anak menerima hak Integrasi serta 21.096 narapidana dan Anak menjalankan asimilasi di rumah. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense