Dark/Light Mode

Mau Amandemen Ke-5 UUD

Senator: Persoalan Bangsa Bukan Di Hilir, Tapi Di Hulu

Senin, 21 Juni 2021 07:08 WIB
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin. (Foto: Dok. DPD)
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin. (Foto: Dok. DPD)

RM.id  Rakyat Merdeka - Politisi Senayan meyakini, amandemen ke-5 terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan solusi terhadap sejumlah persoalan ketatanegaraan Indonesia.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin mengatakan, amandemen akan membenahi berbagai persoalan di hulu, menyelesaikan substansi permasalahan secara fundamental, sekaligus koreksi terhadap arah perjalanan bangsa dan negara.

“Selama dasar dan tujuan kehidupan berbagsa dan bernegara tidak berubah, amandemen terhadap UUD 1945 bisa dilakukan. Namun, hal itu harus didasari semangat perbaikan atau penyempurnaan arah perjalanan bangsa dan negara,” ujar Sultan dalam webinar bertajuk “Sikap Publik Nasional Terhadap Amandemen Presidensialisme dan DPD” di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Tok! Pemerintah Tak Berangkatkan Haji Pada Tahun Ini

Senator dari Bengkulu ini menguraikan, konstitusi sebuah negara ‘harus hidup’, karena perjalanan kehidupan berbangsa dan bernegara sangat dinamis, mengikuti perkembangan dan tantangan persaingan global. Selain itu, persoalan kebangsaan Indonesia bukan terletak di hilir atau pemangku kebijakan, tapi di sektor hulu atau penyempurnaan konstitusi.

“Kita tidak bisa menyalahkan pemerintah, karena mereka hanya menjalankan konstitusi dan undang-undang (UU). Karena itu, berbagai pekerjaan dan perbaikan yang kita lakukan di sektor hilir, tak menyelesaikan substansi permasalahan secara fundamental,” tegas mantan Wakil Gubernur Bengkulu ini.

Lebih lanjut, Sultan mengatakan, amandemen ke-5 UUD 1945 merupakan momentum untuk melalukan koreksi terhadap amandemen sebelumnya, tahun 1999 hingga 2002 silam. Dengan begitu, konstitusi yang dimiliki akan memberi dukungan penuh terhadap arah, tantangan, serta berbagai dinamika yang akan dihadapi di masa depan.

Baca juga : BGS: Pandemi Nggak Bisa Langsung Hilang, Tapi Bisa Dikendalikan

“Amandemen harus menjadi refleksi dan evaluasi kita, khususnya sejauh mana bangsa dan negara menjalankan amanat reformasi. Karenanya, wacana amandemen bukan hal tabu, tapi sebuah keniscayaan dalam perjalanan dalam kehidupan berbangsa,” tegas dia.

Dalam kesempatan tersebut, Sultan juga menyampaikan sejumlah koreksi terhadap posisi DPD dalam konstitusi. Menurut dia, penataan fungsi dan kelem­bagaan DPD merupakan salah satu poin yang harus didorong dalam wacana amandemen UUD 1945.

Berdasar hasil amandemen pasca reformasi, urai dia, restrukturisasi parlemen menciptakan tiga pilar dalam kamar legislasi Indonesia, yakni MPR, DPR dan DPD. Secara konstitusional MPR bersifat insidental, DPR bersifat legislatif, sedangkan DPD bersifat co-legislatif.

Baca juga : Pesantren Kilat Bisa Bangun Literasi Digital Pancasila

“Pelaksanaan peran ketiga lembaga parlemen ini menimbulkan dinamika yang tidak seimbang. DPR mendapat mandat penuh sebagai lembaga legislatif, MPR secara fungsional lebih bersifat ad hock, sementara DPD tak memiliki keistimewaan selain hak saran dan usul,” sesal dia.

Sebagai kelembagaan, sambung dia, DPD mendorong adanya keseimbangan fungsi dan wewenang dalam kamar legislasi. “Amandemen kelima UUD 1945 merupakan solusi penataan ketatanegaraan kita. Ini akan menjangkau seluruh kepentingan bangsa, bukan untuk kepentingan sesaat,” tandasnya.

Selain Sultan, webinar dan rilis Survei Opini Publik Nasional Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) juga diikuti Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, Hidayat Nur, dan Wahid Lestari Moerdijat, serta Ketua Komisi IIDPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung. Pembicara lainnya, Direktur Komunikasi SMRC Ade Armando dan pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Bivitri Susanti. [ONI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.