Dark/Light Mode

Covid Ngegas, Pemkot Depok Perpanjang PPKM Hingga 5 Juli

Senin, 28 Juni 2021 22:02 WIB
Wali Kota Depok, Mohammad Idris
Wali Kota Depok, Mohammad Idris

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), untuk kedelapan kalinya, mulai 29 Juni hingga 5 Juli 2021.

Kebijakan tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/263/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Untuk Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Covid-19 yang diteken pada 28 Juni 2021.

Baca juga : Pemkot Bekasi Ajak Warganya Kumpulkan Minyak Jelantah

"Perpanjangan PPKM kedelapan tersebut terhitung mulai 29 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021 sehubungan meningkatkan kasus Covid-19," kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris  dikutip, Senin (28/6).

SK tersebut, mengatur mengenai sejumlah aktivitas masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan ketika terpaksa harus keluar rumah.

Baca juga : Inggris Buka Pameran Seputar Mendiang Pangeran Philip

Lalu, SK juga  mengatur tentang tempat kerja atau perkantoran menerapkan kerja dari rumah (work from home/WFH) sebesar 75 persen dan kerja dari kantor (WFO) 25 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

Pengaturan waktu kerja secara bergantian, dan pada saat WFH tidak melakukan mobilitas ke daerah lain. Selain itu, lanjut Idris, kegiatan di fasilitas umum dan ruang pertemuan untuk sementara ditutup. Seluruh kegiatan rapat atau pertemuan dan sejenisnya dilaksanakan secara daring .

Baca juga : Positif Covid-19, Wakil Ketua DPRD Karawang Meninggal

Kegiatan seni, budaya, komunitas, dan pertemuan-pertemuan juga dilaksanakan secara daring.Kegiatan belajar mengajar juga dilaksanakan secara daring atau online. Sementara kegiatan olah raga hanya diperbolehkan yang bersifat mandiri. [MFA]
 
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.