BREAKING NEWS
 

Nggak Percaya Covid Dan Sebarkan Info Ngawur

Polda Metro Akhirnya Tangkap Dr. Lois

Reporter & Editor :
FAQIH MUBAROK
Senin, 12 Juli 2021 14:17 WIB
Dr Lois Owien. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polda Metro Jaya akhirnya menangkap dr Lois Owien karena diduga menyebarkan pernyataan tidak percaya terhadap pandemi dan virus Covid-19. Dr Lois diciduk jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Minggu (11/7).

"Ditangkap kemarin oleh Unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya sekitar Pukul 16.00 WIB," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (12/7).

Baca juga : Baikhati.id Hadirkan Informasi yang Lengkap Seputar Covid-19

Ramadhan tak membeberkan lebih lanjut kronologis dan alasan  penangkapan dr Lois.

Adsense

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, kasus yang menyeret dr Lois kini telah dilimpahkan ke Mabes Polri. "Ke Mabes, ditangani Mabes sekarang," jelas Yusri.

Baca juga : RUU Otsus Papua Mestinya Tampung Aspirasi Daerah

Untuk diketahui, nama dr Lois dalam beberapa waktu terakhir menjadi perbincangan publik. Pernyataannya terkait Covid-19 baik di kicauan media sosial Twitter maupun di sejumlah podcast YouTube, bikin kontroversi di masyarakat.

Dari mulai menyatakan Covid-19 bukanlah virus, pasien Covid-19 meninggal karena interaksi antarobat dan pernyataan kontroversial yang bikin resah lainnya.

Baca juga : Layanan SIM Keliling Polda Metro, Cek Lokasinya Di Sini

Sejumlah kalangan dokter dari PD Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta Majelis Kode Etika Kedokteran (MKEK) beraksi terhadap dr Lois. Beberapa yang lain bahkah melaporkan dr Lois terkait pernyataannya tersebut dengan Pasal 14 Dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 45 A ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang kabar tidak pasti yang dapat menimbulkan keonaran dan keresahan di kalangan masyarakat. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense