Dark/Light Mode

Pansus Sepakati 21 DIM

RUU Otsus Papua Mestinya Tampung Aspirasi Daerah

Minggu, 4 Juli 2021 06:50 WIB
Anggota Fraksi Golkar DPR Robert J Kardinal. (Foto: Istimewa)
Anggota Fraksi Golkar DPR Robert J Kardinal. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Politisi Senayan masih berkutat membahas revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Rapat Panitia Khusus (Pansus) Otsus Papua sendiri telah menyepakati 21 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari sebelumnya sebanyak 146 DIM.

Anggota Fraksi Golkar DPR Robert J Kardinal berharap, akan lahir kesepakatan yang baik antara pemerintah dalam membahas DIM tersisa. Agar, undang-undang yang dihasilkan ini betul-betul berdampak pada kesejahteraan masyarakat di Papua.

“Pembahasan DIM diharapkan bisa berlangsung dalam situasi yang kondusif. Ada kompromi yang dapat dicapai terutama menyangkut pasal-pasal krusial yang selama ini merupakan aspirasi dan kepentingan masyarakat Papua,” kata jebolan Universitas 17 Agustus 45, Jakarta ini, Kamis (1/7) lalu.

Robert melihat, sejauh ini pembahasan revisi Undang-Undang Otsus cukup menggembirakan. Namun, dia ingin pemerintah tidak hanya ngotot memperjuangkan dua pasal revisi diusulkan, tetapi juga bisa mengakomodir kepentingan masyarakat Papua dalam perubahan kedua Undang-Undang Otsus ini.

Baca juga : Pansus Setujui 21 DIM Substansi Tetap RUU Otsus Papua

Adapun dua pasal yang diusulkan pemerintah untuk direvisi yakni pasal 34 tentang penambahan prosentase Dana Otsus yang semula dari 2 persen, menjadi 2,25 persen. Dan kewenangan Pemerintah untuk melakukan pemekaran di pasal 76 tambahan, yaitu tanpa melalui konsultasi dengan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).

Robert memprediksi, pasal mengenai pemekaran ini bakal alot. Pasalnya, pemekaran tanpa konsultasi para wakil rakyat di daerah Papua ini tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, tapi berlainan dengan aspirasi daerah.

“Wakil Menteri Hukum dan HAM hanya menjadikan studi Universitas Gajah Mada (UGM) untuk melegitimasi dan melegalkan tindakan pemerintah dalam hal pemekaran provinsi di wilayah Tanah Papua,” jelas anggota Komisi X DPR ini.

Robert bilang, fraksi-fraksi di DPR maupun DPD telah mengakomodir aspirasi dan kepentingan dari daerah. Itu berasal dari Pemerintah Provinsi Papua Barat, DPR Papua, DPR Papua Barat, tokoh tokoh intelektual Papua dan perguruan tinggi. Termasuk hasil studi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang selama ini memberikan kontribusi pemikiran dalam rangka perubahan kedua Otsus.

Baca juga : Sambangi Fraksi Di DPR RI, DPRP Harap Revisi Otsus Bisa Jawab Aspirasi Masyarakat Papua

Robert khawatir, sikap pemerintah yang kurang aspiratif terhadap masukan dari masyarakat Papua akan berimbas kepada molornya revisi yang berujung deadlock. “Bila terjadi deadlock dalam pembahasan Pansus, akan ada pihak-pihak yang berupaya mendorong agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang atau Perppu,” khawatir Robert.

Robert melihat, potensi deadlock dalam pembahasan RUU Otsus Papua ini cukup besar. Selain pertimbangan waktu yang cukup mendesak, Pemerintah juga dalam waktu dekat ini harus segera mungkin untuk bisa memasukkan prosentase penambahan Dana Otsus.

Apalagi sesuai kalander kenegaraan, biasanya setiap 16 Agustus, Presiden Jokowi akan melakukan Pidato Pengantar Nota Keuangan Presiden. DPR bersama Pemerintah juga tengah mengagendakan pembahasan serta pengesahan RUU APBN Tahun 2022.

Robert berharap tidak terjadi deadlock. Indikasinya, pada akhir rapat, Ketua Pansus Komaruddin Watubun memutar video pernyataan Presiden Joko Widodo, pada Rapat Kabinet Terbatas tanggal 11 Maret 2020. “Di mana Presiden menegaskan perlunya pandangan baru, cara-cara baru, paradigma baru dalam mengelola Papua,” katanya.

Baca juga : Jokowi Kumpulin Pimpinan Daerah Se-Riau

Sayangnya, keinginan Presiden ini tidak mampu ditangkap dan dijabarkan dengan baik oleh para pembantunya. “Kita berharap agar Pansus dapat lebih leluasa menjabarkan pernyataan Presiden dan menindaklanjuti dengan mengakomosir pasal-pasal baru dalam perubahan kedua Undang-Undang Otsus. Tidak hanya terpaku dengan usulan dari pemerintah,” tambah dia. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.