BREAKING NEWS
 

Guru Besar FKUI Rekomendasikan Gerakan Semesta Tenaga Kesehatan Indonesia Pada Masa Darurat Covid-19

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Rabu, 14 Juli 2021 07:30 WIB
Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (Foto: Dok. FKUI)

 Sebelumnya 
5. Memastikan pembagian jam kerja yang rasional, dengan mempertimbangkan beban kerja dan kesehatan fisik/ mental tenaga kesehatan.

6. Memastikan dukungan dan fasilitas konsultasi psikologis bagi setiap tenaga kesehatan, bila diperlukan.

7. Memastikan ketersediaan dan monitoring penggunaan obat-obatan dan alat kesehatan, terkait pelayanan Covid-19 di seluruh tingkat fasyankes di Indonesia. Agar setiap pasien Covid-19 dapat mendapatkan pengobatan, yang sesuai dengan derajat penyakitnya.

Baca juga : Polisi Siap Rekomendasikan Permohonan Rehabilitasi Nia Ramadhani-Ardi Bakrie

8. Memberikan sertifikat penghargaan kepada tenaga kesehatan yang terlibat dalam pelayanan Covid-19, sebagai bukti pengabdian masyarakat.

9. Menyediakan, memperbaiki dan mempermudah sistem pembayaran insentif untuk fasyankes, tenaga kesehatan dan sumber daya manusia pendukungnya. Termasuk para relawan di seluruh tingkat pelayanan kesehatan (PPK 1 hingga PPK 3). Sehingga fasyankes, tenaga kesehatan dan SDM pendukungnya mendapatkan hak yang sesuai dan tepat waktu.

10. Dukungan aparat keamanan untuk memberikan perlindungan penuh kepada para nakes, yang sedang bertugas. Serta mempermudah akses nakes untuk perjalanan pulang ke rumah,.atau menuju ke tempat tugas pada masa PPKM Darurat.

Baca juga : Nucleus Farma Donasikan Suplemen Kesehatan Herbal untuk Para Nakes dan Pasien Covid-19

11. Pejabat negara diimbau menahan diri untuk tidak memberikan keterangan medis dan ilmiah, yang bukan kompetensinya. Hal ini dapat menjadi informasi yang kurang tepat bagi masyarakat dan tenaga kesehatan.

C. Dukungan penuh pemerintah baik dari tingkat pusat maupun daerah sebagai bagian dari support system penanganan pandemi, dengan berkoordinasi dengan para tokoh elemen masyarakat dan tokoh agama dalam pelaksanaan program 6M, 3T dan vaksinasi Covid-19.

Para tenaga kesehatan tidak mampu bekerja sendiri dalam menyukseskan program-program tersebut.

Baca juga : BPOM Terbitkan Izin Darurat Untuk Moderna

Tenaga kesehatan adalah garda terakhir penanganan Covid-19, sedangkan garda terdepannya adalah masyarakat. 6M yang dimaksud ialah memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi keramaian, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense