Dark/Light Mode

Kementan Terbitkan SE Pelaksanaan Kurban Di Masa Pandemi Covid-19

Jumat, 25 Juni 2021 12:59 WIB
Hewan Kurban/Ist
Hewan Kurban/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8017/SE/PK.320/F/06/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Masa Pandemi Covid-19. Hal ini sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona yang akhir-akhir ini meningkat karena adanya varian baru. 

Terkait Pelaksanaan Kurban, Kementan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban. Hal ini untuk menjaga jaminan keamanan dan kelayakan daging kurban dalam pelaksanaan Hari Raya Idhul Adha 1442 H yang diprediksi jatuh pada 20 Juli 2021.

"SE ini sebagai petunjuk pelaksanaan kegiatan kurban di tengah pandemi Covid-19 agar tetap berjalan baik dengan mempertimbangkan aspek pencegahan dari penyebaran Covid-19," kata Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Syamsul Ma’arif, dalam Webinar Pelaksanaan Kegiatan Kurban Pada Situasi Pandemi Covid-19.

Dia menjelaskan, secara garis besar, SE Ditjen PKH ini mengatur pelaksanaan mitigasi atau meminimalisasi risiko kegiatan kurban di tempat penjualan hewan kurban, tempat pemotongan hewan kurban di RPH-R dan tempat pemotongan hewan kurban di luar RPH-R serta pembinaan, pengawasan dan koordinasi.

Baca juga : Massa Unjuk Rasa Di Tengah Lonjakan Covid-19

Dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban harus memperhatikan tiga hal pokok. Yaitu, kesehatan dari hewan yang akan dikurbankan, poses penyembelihan hewan kurban dan distribusi daging hewan kurban kepada mustahiq.

Syamsul menegaskan, pada prinsipnya orang-orang yang terlibat di setiap lokasi baik di tempat penjualan, maupun tempat pemotongan hewan kurban baik di RPH maupun di luar RPH harus menerapkan protokol kesehatan 5M. Yaitu, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilisasi serta interaksi.

Berdasarkan PP 95 Tahun 2012, pemotongan hewan potong untuk keperluan upacara keagamaan dapat dilakukan di luar Rumah Potong Hewan (RPH), apabila di suatu kabupaten/kota belum memiliki RPH atau kapasitas pemotongan di RPH yang ada tidak memadai.

Oleh karena itu, Syamsul mengingatkan untuk pemotongan hewan kurban di luar RPH harus tetap memperhatikan standar higiene sanitasi.

Baca juga : Kuatkan Sinergi, Pengantar Kerja Dapat Materi Angklung Motivator

Berdasarkan data Kesmavet terkait pelaksanaan Kurban tahun 2020, tercatat pemotongan hewan kurban di luar RPH sebesar 34.051 lokasi dengan rincian Masjid sebanyak 22.224 lokasi (65 persen). Sementara lapangan sebanyak 3.079 (9 persen) sekolah sebanyak 607 (2 persen) dan lainnya sebanyak 8.141 (42 persen).

"Sedangkan jumlah juru sembelih sebanyak 74.136 orang dengan jumlah panitia kurban sebanyak 820.778 orang," jelas Syamsul.

Berdasarkan data iSIKHNAS pemotongan hewan kurban di Indonesia pada tahun 2020 tercatat penurunan jumlah ternak kurban sekitar 10 persen dari jumlah pemotongan hewan kurban tahun sebelumnya. Penurunan ini diprediksi karena dampak pandemi Covid-19.

Jumlah ternak kurban tahun 2020 dipotong secara nasional berjumlah 1.683.354 ekor. Terdiri dari domba 313.453 ekor, kambing 813.228 ekor, kerbau 14.773 ekor, sapi 314.274 ekor.

Baca juga : Mengandung Protein Tinggi, Permintaan Jamur Meningkat Di Tengah Pandemi

Sementara, Supratikno dari Institut Pertanian Bogor (IPB) menjelaskan titik kritis yang dapat menyebabkan daging menjadi tidak halal, adalah cara penyembelihan hewan yang tidak sesuai dengan syariah agama Islam. Proses penyembelihan harus cepat.

Sekali ayun dan memotong 3 saluran yaitu saluran napas (trachea), saluran makan (esofagus) dan pembuluh darah kiri dan kanan yang ada dibagian leher (arteri carotis comunis). “Hal ini harus diperhatikan oleh Juru  Sembelih," tegasnya.

Terpisah, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Nasrullah mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ingin berkurban agar membeli hewan kurban yang sehat, cukup umur, dan memilliki SKKH/Sertifikat Veteriner dari dinas yang membidangi fungsi kesehatan hewan setempat. 

“Penjaminan kesehatan hewan kurban ini sangat penting dalam upaya mencegah penularan penyakit, baik dari hewan ke hewan maupun dari hewan ke manusia," tutur Nasrullah. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.