Sebelumnya
Pada sidang ini, majelis hakim memutus Rohadi terbukti menerima suap, gratifikasi dan melakukan TPPU. Rohadi pun dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan Rohadi terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar. Dari Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie Rp 1,2 miliar. Keduanya meminta bantuan Rohadi untuk mengurus perkara di tingkat kasasi.
Rohadi juga terbukti menerima Rp 110 juta dari Jeffri Darmawan melalui perantara Rudi Indawan. Dari Ali Darmadi Rp 1.608.500.000 dan dari Yanto Pranoto Rp 235 juta juga melalui Rudi Indawan.
Baca juga : Bupati Gunungkidul Sulap Hutan Wanagama Jadi Tempat Isolasi Covid-19
Kemudian, Rohadi menerima uang dari mantan anggota DPR, Sareh Wiyono Rp 1,5 miliar untuk memenangkan perkara perdata di tingkat Peninjauan Kembali (PK).
Dakwaan berikutnya, Rohadi terbukti menerima gratifikasi Rp 11,5 miliar sejak 2001 hingga 2011. Saat ia menjabat Panitera Pengganti (PP) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, lalu PP di PN Bekasi dan kembali lagi menjadi PP PN Jakarta Utara.
Majelis hakim menyatakan Rohadi terbukti melakukan TPPU uang hasil korupsi mencapai Rp 40,5 miliar. Modusnya membelanjakan, membayarkan, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga.
Baca juga : Asrama UI Disulap Jadi Tempat Isolasi Pasien OTG
Rohadi membeli tiga unit rumah di The Royal Residence, satu unit rumah di Perumahan Villa Bumi Ciherang, rumah di Perumahan Grand Royal Residence, dan sejumlah bidang tanah sawah di Indramayu. Pembeli aset tak bergerak itu menghabiskan Rp 13,01 miliar.
Rohadi juga membelanjakan uang hasil korupsi untuk membeli 19 mobil. Ia menghabiskan dana mencapai Rp 7,714 miliar.
Rohadi menempatkan, mentransfer, mengubah bentuk atau menukarkan uang Rp 19,40 miliar ke dalam sejumlah mata uang asing. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.