BREAKING NEWS
 

Eksekusi Ke Lapas Telah Ditunaikan

Kejaksaan Tunggu Kesediaan Jaksa Pinangki Bayar Denda

Reporter & Editor :
APRIANTO
Selasa, 3 Agustus 2021 06:50 WIB
Kejaksaan mengeksekusi Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tangerang, Senin (2/8/2021). (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Mantan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Kejaksaan Agung itu terbukti menerima suap 500 ribu dolar Amerika Serikat (AS) dari buronan Djoko Tjandra.

Rasuah itu agar Djoko terpidana kasus cessie Bank Bali bisa kembali ke Tanah Air tanpa harus menjalani pidana 2 tahun penjara sebagaimana putusan Peninjauan Kembali (PK).

Baca juga : Tak Kasasi Pemotongan Hukuman Jaksa Pinangki, Kajari Jakpus Beralasan Begini

Selain itu, Pinangki terbukti bersama-sama Djoko melakukan pemufakatan jahat untuk menyuap pejabat Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung (MA) 10 juta dolar AS.

Terakhir, hakim menyatakan Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil suap. Uang dari Djoko digunakan membeli BMW X5, bayar sewa apartemen mewah, bayar tagihan kartu kredit, operasi plastik di negeri Paman Sam maupun sewa apartemen di New York.

Baca juga : Jaksa Agung: Bawa Ke Jakarta, Segera!

Kejaksaan memutuskan tidak mengajukan kasasi atas putusan banding perkara Pinangki yang mengurangi masa hukuman. Pinangki juga tidak mengajukan upaya hukum ke MA. Putusan banding ini pun berkekuatan hukum tetap.

Meski perkara Pinangki sudah inkrah, Kejaksaan tak kunjung mengeksekusinya ke penjara. Pinangki tetap mendekam di Rutan Kejaksaan Agung.

Baca juga : Pertamina Berhasil Kendalikan Kebakaran 1 Tanki Kilang Minyak Di Cilacap

Hal ini disorot Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Ia menganggap Kejaksaan Agung mengistimewakan Pinangki. Disinyalir ada kaitan dengan sosok “King Maker” yang terungkap dalam perkara Pinangki. Tokoh itu diduga terlibat dalam pengurusan Djoko Tjandra. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense