Dark/Light Mode

Berantas Illegal Fishing Di Perairan RI

KKP-Kejaksaan Tenggelamkan 10 Kapal Pencuri Ikan

Kamis, 1 April 2021 10:05 WIB
Sekjen KKP Antam Novambar menunjuk kapal yang ditenggelamkan. (Foto: Istimewa)
Sekjen KKP Antam Novambar menunjuk kapal yang ditenggelamkan. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kejaksaan melaksanakan penenggelaman sebanyak 10 kapal pencuri ikan di kawasan perairan Laut Natuna Utara, Rabu (31/3).

"Pemusnahan kapal pelaku illegal fishing ini menunjukkan komitmen Pemerintah Indonesia untuk terus melawan pelanggaran ilegal, unreported, and unregulated fishing di Indonesia," kata Sekretaris Jenderal KKP yang juga Plt. Direktur Jenderal PSDKP, Antam Novambar, dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (31/3).

Menurut Antam, penenggelaman 10 kapal di Laut Natuna Utara ini semakin menguatkan pesan bahwa aparat Indonesia tidak akan berkompromi terhadap para pencuri ikan.

Baca juga : Soal Ceceran Minyak Di Perairan Karawang, Pertamina: Bukan Dari PHE ONWJ

Hal itu, ujar dia, sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, yang selalu menyampaikan sikap tegasnya untuk menjaga kedaulatan pengelolaan perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Eksekusi penenggelaman terhadap 10 kapal tersebut, lanjutnya, dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Natuna dan Kejaksaan Negeri Karimun.

Antam pun menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Kejaksaan yang selama ini telah mendukung KKP dalam pemberantasan illegal fishing, termasuk dalam proses eksekusi penenggelaman 10 kapal tersebut.

Adapun 10 kapal illegal fishing yang ditenggelamkan tersebut adalah KNF 7788 TS, BV 92570 TS, BV 93160 TS, BV 92468 TS, BV 92467 TS, BV 8909 TS, BV 92778 TS, KG 91526 TS, KG 93811 TS, dan KG 93012 TS. Kesepuluh kapal ikan berbendera Vietnam tersebut ditangkap di perairan WPPNRI 711 Laut Natuna Utara.

Baca juga : Kenali Diri Sejak Remaja akan Pengaruhi Kesuksesan

Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Erlan Suherlan menyampaikan bahwa dari 10 kapal asing yang dimusnahkan, 8 merupakan barang bukti yang perkaranya ditangani penuntut umum Kejaksaan Negeri Natuna. Sedangkan 2 kapal merupakan barang bukti perkara dalam perkara perikanan yang ditangani Kejaksaaan Negeri Karimun.

"Kami sebagai eksekutor putusan pengadilan, tentu mendukung langkah-langkah pemberantasan illegal fishing di perairan Indonesia," ujar Erlan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Hari Setiono manyampaikan bahwa kesepuluh kapal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan diberi pemberat agar tenggelam. Dengan cara tersebut diharapkan dampak negatif terhadap lingkungan perairan sekitar dapat diminimalkan. Berdasarkan data yang ada, KKP dan Kejaksaan telah memusnahkan 26 kapal ikan asing ilegal di Batam, Aceh, Pontianak dan Natuna, sepanjang 2021. [EFI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.