Dark/Light Mode

Tak Kasasi Pemotongan Hukuman Jaksa Pinangki, Kajari Jakpus Beralasan Begini

Kamis, 8 Juli 2021 13:42 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (Foto: Qory/RM)
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (Foto: Qory/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjelaskan alasan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan permohonan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Negeri DKI Jakarta yang memangkas vonis terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Riono Budisantoso bilang, tidak punya alasan untuk mengajukan kasasi.

"JPU berpandangan bahwa tuntutan telah dipenuhi dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, selain tidak terdapat alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 253 Ayat (1) KUHAP," kata Riono di Jakarta, Kamis (8/7), seperti dikutip Antara.

Baca juga : Tak Kasasi Vonis Pinangki, Kejagung Coreng Komitmen Jokowi Berantas Korupsi

Sebelumnya, berita pemotongan hukuman Jaksa Pinangki cukup heboh. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis Pinangki dalam perkara tindak pidana korupsi, dari 10 tahun menjadi 4 tahun.

Menurut Riono, setelah mempelajari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu, JPU tidak menemukan alasan untuk mengajukan permohonan kasasi. Pengajuan permohonan kasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 253 Ayat (1) KUHAP, secara limitatif ditentukan dalam tiga poin. Poin a, apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya. Poin b, apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang. Poin c, apakah benar pengadilan telah melampaui batas kewenangannya.

Baca juga : Tak Ajukan Kasasi Putusan Banding Pinangki, ICW: Selamat, Pak ST Burhanudin

Di dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kata Riono, disebutkan bahwa ketentuan atau peraturan hukum yang menjadi dasar pertimbangan telah diterapkan secara benar. Tidak ada satu pun ketentuan atau peraturan yang telah ditetapkan tidak sebagaimana mestinya. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga telah memeriksa dan mengadili perkara dimaksud secara benar dan tidak melampaui batas wewenangnya.

"Untuk itu, desakan agar JPU mengajukan permohonan upaya hukum kasasi sama artinya dengan meminta JPU untuk melakukan tindakan yang tidak memiliki dasar hukum. Hal itu tentu saja tidak dibenarkan," kata Riono. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.