Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Ketua MK Anwar Usman Sah Jadi Adik Ipar Jokowi, Ijab Kabul Lancar Tanpa Pengulangan
- Jadi Pelatih Terbaik Inggris, Klopp: Ini Penghormatan Di Musim Yang Gila
- BMKG: Hari Ini, Sebagian Besar Wilayah Indonesia Berawan
- Elkan Baggott Masuk, Ini 29 Pemain Yang Disiapkan Menuju Piala Asia
- 19 Siswa SD Dan 2 Dewasa Tewas Dalam Serangan Pistol Di Robb Elementary School, Texas
Tak Kasasi Pemotongan Hukuman Jaksa Pinangki, Kajari Jakpus Beralasan Begini
Kamis, 8 Juli 2021 13:42 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjelaskan alasan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan permohonan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Negeri DKI Jakarta yang memangkas vonis terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Riono Budisantoso bilang, tidak punya alasan untuk mengajukan kasasi.
"JPU berpandangan bahwa tuntutan telah dipenuhi dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, selain tidak terdapat alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 253 Ayat (1) KUHAP," kata Riono di Jakarta, Kamis (8/7), seperti dikutip Antara.
Berita Terkait : Tak Kasasi Vonis Pinangki, Kejagung Coreng Komitmen Jokowi Berantas Korupsi
Sebelumnya, berita pemotongan hukuman Jaksa Pinangki cukup heboh. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis Pinangki dalam perkara tindak pidana korupsi, dari 10 tahun menjadi 4 tahun.
Menurut Riono, setelah mempelajari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu, JPU tidak menemukan alasan untuk mengajukan permohonan kasasi. Pengajuan permohonan kasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 253 Ayat (1) KUHAP, secara limitatif ditentukan dalam tiga poin. Poin a, apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya. Poin b, apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang. Poin c, apakah benar pengadilan telah melampaui batas kewenangannya.
Berita Terkait : Tak Ajukan Kasasi Putusan Banding Pinangki, ICW: Selamat, Pak ST Burhanudin
Di dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kata Riono, disebutkan bahwa ketentuan atau peraturan hukum yang menjadi dasar pertimbangan telah diterapkan secara benar. Tidak ada satu pun ketentuan atau peraturan yang telah ditetapkan tidak sebagaimana mestinya. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga telah memeriksa dan mengadili perkara dimaksud secara benar dan tidak melampaui batas wewenangnya.
"Untuk itu, desakan agar JPU mengajukan permohonan upaya hukum kasasi sama artinya dengan meminta JPU untuk melakukan tindakan yang tidak memiliki dasar hukum. Hal itu tentu saja tidak dibenarkan," kata Riono. [USU]
Tags :
Berita Lainnya