Sebelumnya
Nah, dari dua kegiatan yang dilakukan di Lapas Sukamiskin dan Lapas Tangerang tersebut, ada 7 napi koruptor yang memenuhi kriteria untuk dapat dijajaki lebih lanjut untuk dilibatkan dalam program antikorupsi. "Mereka tidak serta merta menjadi penyuluh antikorupsi," tegas Ipi.
Dijelaskannya, untuk menjadi penyuluh antikorupsi tersertifikasi, seseorang harus mendapatkan pengakuan kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi. Acuannya, Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penyuluh Antikorupsi.
Baca juga : Buat Edukasi Antikorupsi, KPK Niat Ngumpulin Testimoni Dari Koruptor
Ipi menegaskan, semua pihak memiliki kesempatan untuk turut serta dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Tidak ada kelompok masyarakat yang ditinggalkan dalam program pemberantasan korupsi.
Seluruh masyarakat dapat berperan serta memberantas korupsi sesuai dengan kapasitas masing-masing. Termasuk, mantan narapidana korupsi. "Kita melihat ada potensi yang bisa kita manfaatkan dari pengalaman narapidana tersebut," ucap Ipi.
Baca juga : BPIP: Tari Merak Bisa Untuk Sosialisasi Pancasila
Dia juga menyatakan, meski sudah disosialisasikan pendidikan antikorupsi oleh KPK, tidak jaminan para napi koruptor itu tidak mengulang perbuatannya. Masyarakat diminta mengawal.
"Kami yang pasti juga akan melakukan evaluasi efektivitas program ini untuk kelanjutannya ke depan," tandasnya. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.