RM.id Rakyat Merdeka - Peraturan moderasi konten dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 mendapat kritikan.
Alasannya, implementasi aturan tersebut dapat mempengaruhi hak digital masyarakat. Salah satunya soal definisi konten terlarang yang masih multitafsir.
Peneliti dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine menuturkan, berdasarkan data BPS, sekitar 50 persen masyarakat Indonesia adalah pengguna internet yang menggunakan platform digital untuk keperluan sehari hari.
Di saat bersamaan, terdapat banyak platform user generated content, seperti media sosial (medsos), blog dan marketplace. Bahkan, sektar 170 juta pengguna internet di Indonesia memiliki akun medsos.
Baca juga : Kemenkominfo Dukung Penuh Digitalisasi UMKM
“Ada peluang untuk mengunggah dan posting konten dalam jumlah banyak, belum lagi jika satu orang punya beberapa akun medsos,” kata Pingkan dalam diskusi daring Permenkominfo No. 5/2020: Melindungi atau Membatasi Hak Berekspresi di Internet?, Selasa (24/8).
Jenis konten yang diunggah pun sangat beragam, dan memiliki konsekuensi yang berbeda-beda. Ada manfaat dan risiko. Untuk itu, diperlukan moderasi konten yang mengatur mana konten yang dapat dibiarkan dan mana yang dihapus.
“Jika moderasinya lemah berisiko pada beredarnya materi yang berbahaya, jika berlebihan bisa berujung pada pelanggaran kebebasan berekspresi,” ungkap Pingkan.
Sementara di Indonesia, hadirnya Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, merupakan hal baru karena mengatur pelibatan negara dalam ruang publik digital.
Baca juga : Kemenkominfo Ajak Masyarakat Buat Rekam Jejak Digital Positif
Pingkan menyoroti Pasal 9 ayat 4 Permenkominfo itu. Ada istilah ‘meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum’. Sementara setiap pelaporan dan proses hukum butuh mempertimbangkan konteks dari konten tersebut.
CIPS mengingatkan, tanpa adanya proses hukum yang adil, moderasi konten berisiko jadi mekanisme yang tidak terkendali dan dapat melanggar hak berekspresi.
“Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 sebaiknya memperluas interpretasi moderasi konten dari sekadar penghapusan konten,”tandas Pingkan.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Tata Kelola Aplikasi & Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika Milikta Jaya Sembiring menjelaskan, Permenkominfo Nomor 5/2020 mengatur soal tata cara moderasi konten hingga pemberian akses kepada aparat penegak hukum.
Baca juga : Kemendagri Minta Pemda Sigap Respon Pengaduan Masyarakat
“Tujuan dari Permenkominfo ini, agar pemerintah bisa melakukan aktivitas pengawasan sesuai koridor perundang undangan yang berlaku,” katanya.
Mengenai informasi dan konten yang dilarang, hal ini ditetapkan sesuai peraturan perundang undangan.
Sementara untuk mencegah, pemerintah memiliki peran besar untuk mengontrol semua. Kemenkominfo hanya berada dalam koridor pengawasan konten negatif. [OSP]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.