Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Implementasi Otsus Harus Tetap Dengarkan Aspirasi Masyarakat Papua

Kamis, 29 Juli 2021 21:06 WIB
Peta Papua (Foto: Istimewa)
Peta Papua (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pada 15 Juli 2021, Pemerintah bersama DPR mengesahkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua yang telah berjalan selama 20 tahun.  Tujuan Otsus Papua itu untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Papua serta mempersempit kesenjangan antara masyarakat Papua dengan daerah-daerah lain di Indonesia. Namun, data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020 menunjukkan, Papua dan Papua Barat masih menjadi provinsi yang cukup tertinggal di Indonesia.

Peneliti Bidang Politik The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research, Ahmad Hidayah, memaparkan data-data pembangunan yang telah berjalan selama 20 tahun di Papua dan Papua Barat. “Dari tiga aspek yang dinilai yaitu kesehatan, pendidikan, serta ekonomi, dapat dikatakan bahwa implementasi Otsus di Papua dan Papua Barat belum berjalan seperti yang diharapkan,” ucapnya, dalam diskusi The Indonesian Forum (TIF) bertajuk, “Evaluasi dan Proyeksi Otonomi Khusus Papua”, di Jakarta, Kamis (29/7).

Baca juga : Dapur Umami Hadirkan Beragam Fitur Baru dan Inspirasi Masyarakat dimasa Pandemi

Ahmad menambahkan, revisi UU Otsus Papua harus selaras dengan semangat saat pertama kali Otsus tersebut diberikan. Jangan sampai implementasi UU Otsus Papua hanya menggunakan logika “Jakarta”, tanpa mengindahkan aspirasi dan melibatkan partisipasi dan kontribusi yang signifikan dari masyarakat Papua dan Papua Barat

Dalam diskusi yang berlangsung secara daring ini, Anggota Pansus Revisi UU Otsus Papua DPR, My Esti Wijayati, mengatakan, pembahasan perubahan UU Otsus Papua menggunakan pendekatan yang ditujukan demi kesejahteraan Orang Asli Papua. “Melihat landasan filosofis, UU Otsus Papua dibuat dalam rangka melindungi dan menjunjung harkat martabat, memberi afirmasi, dan melindungi hak dasar Orang Asli Papua, baik dalam bidang ekonomi, politik, maupun sosial-budaya, perlu diberi kepastian hukum,” papar Esti.

Baca juga : Perpustakaan Desa Harus Bisa Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Pembicara lainnya, Fientje Yarangga, aktivis senior Papua, mengungkapkan bahwa sangat penting untuk mengakhiri kebiasaan kekerasan verbal, yang merusak mental bahkan menjatuhkan harga diri Orang Asli Papua. Kemudian, memberikan ruang yang seluasnya dan bebas untuk Orang Asli Papua mengekspresikan kegiatan budaya mereka. Sebab, dia melihat, saat ini sudah terjadi genosida budaya, terkikisnya nilai-nilai yang dianut Orang Asli Papua.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.