BREAKING NEWS
 

Mulai Caplok-caplokin Aset BLBI

Sri-Mahfud Tajam Ke Konglomerat

Reporter & Editor :
APRIANTO
Sabtu, 28 Agustus 2021 08:05 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyita rumah mewah di Karawaci, Tangerang, Jumat (27/8/2021). Rumah ini dianggap aset skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). (Foto: Humas Kemenko Polhukam)

 Sebelumnya 
Selain itu, untuk mengejar aset yang berada di luar negeri bisa dengan mengajukan gugatan keperdataan dan pembekuan aset yang ada di negara lain.

Untung menyarankan, jika perlu, menggunakan skema mutual legal assitance dan perjanjian ekstradisi. Sayangnya, dia menilai, dua langkah terakhir jarang dilakukan pemerintah.

Di samping merampas aset fisik, satgas juga perlu lebih jeli dan mendalami aset-aset sitaan. Hal ini, kata Untung, untuk menemukan kemungkinan adanya pelanggaran pajak yang dilakukan obligor.

Baca juga : Cukai Rokok Naik, Buruh Terancam Kehilangan Pekerjaan

Selanjutnya, peran pemerintah juga diperlukan bukan hanya melalui Satgas, melainkan juga penguatan hukum. Dia mendorong pemerintah dan DPR untuk mempercepat penyusuan RUU Perampasan Aset.

“RUU Perampasan Aset dapat membantu Satgas BLBI saat ini dan juga di kemudian hari sebagai dasar penegak hukum melakukan pengejaran harta kekayaan para penjahat ekonomi,” kata Setia

Bagaimana tanggapan pihak Lippo? Corporate Communication Lippo Karawaci, Danang Kemayang Jati mengatakan, lahan yang dikuasai pemerintah merupakan lahan yang sudah dimiliki secara hukum dan dikuasai oleh pemerintah, sejak 2001. “Jadi, lahan tersebut sudah bukan lagi milik PT Lippo Karawaci,” ucap Danang.

Baca juga : Apkasi Cs Serahkan Modul BLUD Persampahan Daerah Ke Kemendagri

Danang memastikan, tidak ada satu pun perusahaan Lippo, termasuk Bank Lippo, yang pernah meminta atau mendapatkan sekalipun atau satu sen pun, dana BLBI. Dia bilang, pihaknya mendukung program pemerintah yang mengkonsolidasikan aset-aset milik Depkeu dan Satgas yang baru dibentuk. Bahwa di antara aset yang dikonsolidasikan di dalam Satgas tersebut, ada yang terletak di sekitar pemukiman yang disebut Lippo Karawaci, adalah sesuatu hal yang wajar.

Pakar hukum pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan mengapresiasi, langkah pemerintah yang mulai menyita aset debitur BLBI.

Agustinus mengatakan, persoalan BLBI seharusnya diselesaikan melalui pendekatan hukum pidana. Saat ini, pemerintah menyelesaikan BLBI selalu melalui pendekatan perdata.

Baca juga : Bete Pisah Ranjang

Agustinus memahami kebijakan yang diambil pemerintah saat ini dengan membentuk Satgas BLBI untuk menguasai dan mengawasi aset-aset mantan obligor. Menurutnya, kebijakan ini diambil karena negara membutuhkan dana besar untuk menghadapi pandemi Covid-19. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense