Dark/Light Mode

Buru Aset BLBI Rp 109 Triliun, Mahfud Ogah Libatkan KPK...

Selasa, 13 April 2021 06:20 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Prof Mahfud MD. (Foto: Facebook/PolhukamRI)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Prof Mahfud MD. (Foto: Facebook/PolhukamRI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Prof Mahfud MD memastikan, penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) lewat jalur perdata. Ada aset bernilai Rp 109 triliun lebih yang bisa ditarik negara.

“Saya baru saja memanggil Dirjen Kekayaan Negara dan JAM Datun (Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara) Kejagung tadi menghitung Rp 109 triliun lebih, hampir Rp 110 triliun,” kata Mahfud.

Menurutnya, jumlah aset itu bisa berubah. Sebab, hingga kini penghitungan masih terus dilakukan karena berkaitan langsung dengan aset-aset berupa dokumen hingga barang. “Yang masih realistis untuk ditagih berapa, ini masih sangat perlu kehati-hatian,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Baca juga : Mas Menteri Bakal Bentuk Satgas Anti Pembajakan Film

Mahfud kembali mengutarakan alasan pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang diteken pada 6 April 2021 lalu. Tugas Satgas itu sendiri adalah menagih dan memproses semua jaminan agar menjadi aset negara.

Ia mengungkapkan, aset BLBI yang masih ada saat ini masih berupa jaminan surat, jaminan uang, jaminan deposito yang memang belum dieksekusi, karena menunggu putusan Mahkamah Agung (MA).

Untuk itu, setelah MA menolak Peninjauan Kembali (PK) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyeret kasus tersebut ke jalur pidana, persoalan BLBI pun sepenuhnya persoalan perdata.

Baca juga : CIMB Niaga Patok Target KPR Dobel Digit

“Sebab itu sekarang hak perdatanya kita tagih. Karena semula ini kan perjanjian perdata, sudah pidananya enggak ada kata MA, maka ya kita kembali ke perdata kita tagih sekarang,” kata Mahfud.

Satgas sebenarnya telah bekerja sejak MA mengeluarkan putusan pada 2019. Saat itu, tim di Kemenko Polhukam sudah mulai melakukan inventarisasi aset-aset BLBI yang bisa masuk ke kas negara.

“Nah, lebih konkret lagi kemudian pada Juli 2020 upaya KPK untuk PK itu tidak diterima oleh MA, berarti sudah selesai enggak ada upaya hukum lain,” jelas Mahfud.

Baca juga : Raih Total Aset Rp 1,03 Triliun, Asuransi Kresna Kian Agresif di 2021

“Lalu kita mulai rapat-rapat sejak Juni 2020 dan begitu KPK mengumumkan SP3 kita langsung buat tim,” kata dia.

Belum lama, KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara BLBI beberapa waktu lalu. Mahfud tak menampik munculnya preseden buruk dan kecurigaan atas keputusan SP3 BLBI ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.