BREAKING NEWS
 

Laporkan, Klinik Atau Rumah Sakit Patok Harga PCR Tinggi!

Reporter : ALFIAN SIDIK
Editor : ABDUL SHOMAD
Sabtu, 4 September 2021 08:00 WIB
Kawal Tarif Baru PCR, Laporkan yang Melanggar. (Foto: Lawancovid19_id).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) te­lah menetapkan tarif tertinggi tes Polymerase Chain Reaction (PCR) sebesar Rp 495.000 un­tuk wilayah Jawa dan Bali, dan maksimal Rp 525.000 untuk wilayah Luar Jawa dan Bali.

Netizen mengungkap, banyak modus baru supaya tidak dianggap menyalahi ketentuan pemerintah tersebut. Di antaranya pemungutan biaya administrasi dan waktu cepat atau lam­bat hasil tes PCR. Semakin cepat hasil tes diketahui, makin mahal pula tarifnya.

Lawancovid19_id mengimbau masyarakat melapor ke Dinas Kesehatan (Dinkes) terdekat jika menemukan pelanggaran tarif tes PCR. Laporan akan digunakan untuk investigasi dan pembinaan bertingkat.

Baca juga : Makin Mudah, Kini Cari Rumah Subsidi Bisa Via Online

“Apabila tetap melanggar, maka Dinkes memiliki kewenangan mencabut izin opera­sional laboratorium tersebut,” ujarnya.

Akun @momo_DM menegaskan, pemer­intah bakal menindak tegas kepada unit pe­layanan kesehatan yang belum menyesuaikan tarif tertinggi tes PCR. “Kalau ada, bisa lapor tuh. Biar nggak menghambat masyarakat yang ingin tes PCR mandiri,” katanya.

Akun @PenaLiswanti berharap, klinik, labo­ratorium atau rumah sakit sudah menyesuaikan harga tes PCR sesuai ketentuan pemerintah. Kata dia, dengan tarif terjangkau bisa memudahkan masyarakat melakukan tes secara lebih akurat.

Baca juga : Katanya Gratis, Kok Ada Rumah Sakit Yang Pungut Biaya Pasien Covid Ya...

Senada dilontarkan @Sanjayaluv. Kata dia, kebijakan penurunan harga tes PCR dapat meningkatkan testing dan tracing. Harapannya, pandemi Covid cepat teratasi dan hilang.

Adsense

“Bagi yang mau tes untuk keperluan bepergian atau kerja, lumayan irit biaya 45 persen,” katanya.

“Nah, kalau kalian menemukan klinik atau rumah sakit yang mematok harga tes PCR tinggi, segera lapor saja,” ujar @siwiragils.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense