BREAKING NEWS
 

KPK Bantah Dugaan TPPU Eks Bupati Kukar Mangkrak

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 6 September 2021 13:01 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Sebelumnya, MAKI meminta KPK untuk menetapkan Rita sebagai tersangka. MAKI mendesak KPK melakukan hal itu karena adanya kabar yang menyebut Rita memberikan uang Rp 5,17 miliar ke mantan Penyidik Stepanus Robin Pattuju untuk membantu kasusnya.

Baca juga : KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Probolinggo

Dalam data SIPP, Robin disebut menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000,00 dan 36 ribu dolar AS pada periode Juli 2020-April 2021. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense