RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mangkrak.
Tudingan itu sebelumnya dilontarkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menyebut, KPK tidak melanjutkan kasus itu sejak Desember 2020.
Baca juga : KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Probolinggo
"KPK pastikan penanganan perkara ini masih terus berjalan. Tim masih terus bekerja melengkapi berkas penyidikannya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (6/8).
Penyidik KPK, dipastikannya masih mencari bukti dugaan pencucian uang yang dilakukan Rita hingga saat ini. "Sehingga tidak tepat jika ada pihak mengatakan perkara ini mangkrak," tegasnya.
Baca juga : KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Untuk SMKN 7 Tangsel
Ali mengatakan pengusutan kasus pencucian uang yang dilakukan Rita tidak bisa sembarangan. Komisi antirasuah butuh bukti kuat sebelum menetapkan Rita kembali menjadi tersangka.
"KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu bukan karena keinginan pihak-pihak tertentu, namun karena adanya kecukupan alat bukti," tutur Ali.
Baca juga : Pemerintah Janji Perluas Vaksinasi Bagi Pelajar
KPK meminta masyarakat bersabar. Dia memastikan kasus itu akan dituntaskan sesegera mungkin. "Kami terus bekerja mengungkap dan menuntaskan perkara dimaksud sesuai koridor aturan hukum yang berlaku," tandasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.